📜 Artikel Hukum artikel.larpot.com

Tanah Febrie di Bandung Disita Kejagung, Kuasa Hukum: Dibeli pada 2013

📰 Kompas Hukum 📅 18 September 2026 🔗 Baca sumber asli →

📝 Fakta Berita

Konten berita tidak tersedia.

🎓 Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Berdasarkan judul berita Kompas Hukum tanggal 18 September 2026, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap tanah milik Febrie di Bandung. Kuasa hukum Febrie menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli pada 2013. Informasi yang tersedia belum menjelaskan identitas lengkap Febrie, perkara pokok yang melatarbelakangi penyitaan, dasar hukum penyitaan, luas dan lokasi spesifik tanah, serta status hukum Febrie dalam perkara tersebut. Fakta terkonfirmasi dari judul meliputi adanya tindakan penyitaan oleh Kejagung dan adanya pernyataan kuasa hukum mengenai tahun pembelian tanah, yakni 2013. Fakta yang belum terkonfirmasi atau masih berupa dugaan adalah kaitan tanah dengan dugaan tindak pidana tertentu, asal usul dana pembelian, dan kemungkinan pelanggaran hukum lain. Judul berita tidak memuat vonis atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam pemberitaan hukum, penyitaan merupakan upaya paksa yang dilakukan penyidik untuk mengamankan barang atau aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Pernyataan kuasa hukum bahwa tanah dibeli pada 2013 merupakan bantahan atau penjelasan yang perlu diuji melalui alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Publik sebaiknya menahan diri dari kesimpulan sebelum proses hukum selesai dan putusan inkrah.

Analisis

Penyitaan tanah oleh Kejaksaan Agung merupakan tindakan hukum dalam ranah hukum acara pidana. Menurut KUHAP, penyitaan dilakukan oleh penyidik dengan izin ketua pengadilan negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak tertentu. Objek sita dapat berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, termasuk tanah. Penyitaan bertujuan mengamankan barang bukti atau aset yang diduga terkait tindak pidana, bukan untuk menentukan kesalahan seseorang.

Dari perspektif hak konstitusional, Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak milik, tetapi hak tersebut dapat dibatasi oleh hukum untuk kepentingan umum atau penegakan hukum. Asas praduga tak bersalah menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum putusan pengadilan yang inkrah. Karena itu, penyitaan tidak sama dengan pemidanaan atau perampasan permanen.

Jika penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi, UU 31/1999 jo. UU 20/2001 dan UU Pencucian Uang memberikan landasan bagi penyidik untuk menelusuri asal usul harta. Argumen kuasa hukum bahwa tanah dibeli pada 2013 dapat menjadi bagian dari pembuktian apakah aset diperoleh secara sah dan tidak terkait perbuatan pidana. Namun, tahun pembelian saja tidak otomatis mengecualikan penyitaan jika terdapat dugaan bahwa aset tersebut merupakan hasil atau instrumen tindak pidana.

Hak kuasa hukum untuk menguji penyitaan dapat dilakukan melalui praperadilan sebagaimana diperluas oleh Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, yang mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Praperadilan menguji aspek formil dan materiil, misalnya ada tidaknya izin, kecukupan alasan, dan kesesuaian prosedur. Jika penyitaan tidak sah, hakim praperadilan dapat menyatakan penyitaan tidak sah dan memerintahkan pengembalian barang.

Dari perspektif hukum agraria, kepemilikan tanah dibuktikan melalui sertifikat atau bukti peralihan yang sah. Pembelian tahun 2013 menimbulkan implikasi administrasi, perpajakan, dan pendaftaran tanah. Penegak hukum perlu menelusuri keabsahan peralihan, itikad baik, dan kemungkinan penggunaan nominee atau pihak lain. Analisis akademik harus menghindari vonis dini dan menekankan pentingnya pembuktian di persidangan.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Agraria, Hukum Pajak, Hukum Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pencucian Uang, Kapita Selekta Hukum Pidana

Nilai Pembelajaran

1) Penyitaan adalah upaya paksa dalam KUHAP yang harus memenuhi syarat formil dan materiil. 2) Asas praduga tak bersalah melarang vonis sebelum putusan inkrah; penyitaan bukan pemidanaan. 3) Kuasa hukum dapat menguji penyitaan melalui praperadilan sesuai Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. 4) Asal usul harta dan tahun perolehan menjadi isu pembuktian penting dalam perkara korupsi dan pencucian uang. 5) Aset tanah memiliki dimensi hukum agraria dan perpajakan yang perlu ditelusuri secara administratif.

Dimensi Hukum Pajak

Tanah yang dibeli pada 2013 berpotensi menimbulkan dimensi perpajakan, antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewajiban pembeli, Pajak Penghasilan final atas pengalihan hak atas tanah yang menjadi kewajiban penjual, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan. Jika penyitaan terkait dugaan korupsi atau pencucian uang, aparat dapat menelusuri apakah kewajiban pajak atas transaksi dan kepemilikan tanah telah dipenuhi. Potensi pemeriksaan pajak atas harta yang tidak sesuai dengan profil penghasilan juga relevan. Namun, karena detail transaksi, nilai NJOP, dan bukti bayar pajak tidak tersedia dalam judul berita, dimensi ini bersifat potensial dan bukan kesimpulan. Jika tidak ada informasi transaksi atau indikasi pelanggaran pajak, aspek ini tidak dapat dijadikan dasar penilaian.

🎬 Script Video

Halo, sobat hukum. Kali ini kita bahas berita dari Kompas Hukum: tanah Febrie di Bandung disita Kejaksaan Agung. Kuasa hukumnya langsung menyatakan, tanah itu dibeli pada 2013. Pertanyaannya, apa arti penyitaan ini?

Penyitaan bukan vonis. Itu langkah penyidik untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Dalam KUHAP, penyitaan harus punya dasar dan biasanya butuh izin pengadilan. Jadi, jangan buru-buru menganggap seseorang bersalah.

Kalau kasusnya terkait korupsi, asal usul harta jadi kunci. Tahun pembelian 2013 bisa jadi argumen, tapi tetap harus dibuktikan. Ada juga sisi pajak: BPHTB, PPh final, dan PBB. Semua akan diuji lewat bukti.

Yang penting, hormati praduga tak bersalah dan ikuti proses hukum. Kita tunggu fakta lengkapnya di persidangan. Sampai jumpa di video berikutnya.