πŸ“œ Artikel Hukum artikel.larpot.com

Menteri Hukum Soal RUU Perampasan Aset: Presiden Ingin Lebih Cepat, Kita Tunggu DPR

πŸ“° Kompas Hukum πŸ“… 19 June 2026 πŸ”— Baca sumber asli β†’

πŸ“ Fakta Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto ingin pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera dibahas dengan DPR RI.

Namun, Supratman mengatakan, mengingat RUU tersebut menjadi inisiatif DPR, pemerintah hingga kini masih menunggu sikap DPR. β€œPemerintah prinsipnya bahwa Presiden pinginnya lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR kita tunggu,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (19/6/2026). β€œItu jadi usul inisiatif DPR dan sekarang prosesnya berlangsung di sana,” sambungnya.

Baca juga: Pakar Ingatkan 3 Aspek Utama Perampasan Aset Tanpa Putusan Pengadilan Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, lembaganya menargetkan agar sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang sudah ditunggu masyarakat selesai pada tahun ini. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=RUU PPRT, RUU perampasan Aset, DPR RI, prabowo subianto&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNi8xOS8xMzE3MjAyMS9tZW50ZXJpLWh1a3VtLXNvYWwtcnV1LXBlcmFtcGFzYW4tYXNldC1wcmVzaWRlbi1pbmdpbi1sZWJpaC1jZXBhdC1raXRh&q=Menteri Hukum Soal RUU Perampasan Aset: Presiden Ingin Lebih Cepat, Kita Tunggu DPR &section=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Sejumlah RUU itu seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, hingga RUU Perampasan Aset.

Bagaimana update RUU Perampasan Aset?Β  Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset kini tengah dibahas di Komisi III DPR RI. "Dalam perampasan aset, bukan semena-mena ini tidak mau dibahas.

Sekarang sedang dibahas di Komisi III dengan koordinasi dengan Baleg," kata Siti dalam audiensi dengan Mahasiswa UI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Pakar Sebut Pemulihan Aset Eddy Tansil Bukti RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan Siti menyebut salah satu poin krusial yang tengah dikaji yakni potensi gesekan materi hukum dengan aturan lain yang sudah berlaku selama ini. "Seperti misalnya apakah ada gesekan dengan undang-undang lain? Apakah perampasan aset ini sudah diatur di undang-undang yang lain? Sebenarnya untuk perampasan aset ada undang-undang yang sudah mengatur.

Contohnya narkoba," kata Siti.

Ia mencontohkan, mekanisme penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana seseorang sudah dipraktikkan dalam kasus narkoba dan tindak pidana...

πŸŽ“ Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan dengan DPR RI. Namun, karena RUU tersebut merupakan inisiatif DPR, pemerintah masih menunggu perkembangan dari DPR. Pernyataan ini disampaikan di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Jumat, 19 Juni 2026. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menargetkan sejumlah RUU, termasuk RUU Perampasan Aset, selesai tahun ini. Anggota Baleg DPR Siti Aisyah menjelaskan bahwa RUU tersebut kini tengah dibahas di Komisi III DPR RI bersama Baleg. Salah satu poin krusial yang dikaji adalah potensi gesekan dengan undang-undang lain yang sudah ada, seperti Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di mana mekanisme penyitaan aset tanpa menunggu putusan pidana sudah dipraktikkan. Siti Aisyah menegaskan DPR terbuka terhadap masukan dari akademisi untuk penyempurnaan draf RUU.

Analisis

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang bertujuan memulihkan kerugian negara dan merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam perspektif hukum pidana, konsep ini dikenal sebagai perampasan aset in rem, yang berfokus pada aset yang diduga berasal dari kejahatan, bukan pada pelaku secara personal. Hal ini membedakannya dengan perampasan in personam yang mensyaratkan adanya putusan pidana terlebih dahulu. Indonesia telah menerapkan perampasan aset dalam tindak pidana narkotika dan korupsi melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, belum ada undang-undang yang mengatur secara komprehensif dan seragam untuk seluruh tindak pidana, sehingga RUU ini diharapkan mengisi kekosongan hukum tersebut. Proses legislasi RUU yang merupakan inisiatif DPR menunjukkan dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam pembentukan undang-undang. Presiden mendorong percepatan, namun kewenangan pembahasan berada di DPR. Hal ini mencerminkan prinsip check and balances serta pentingnya sinergi antara kedua lembaga. Salah satu tantangan akademik adalah merumuskan mekanisme perampasan aset yang tidak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak milik yang dijamin konstitusi. Pengaturan mengenai pembuktian terbalik dan perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik menjadi krusial. Selain itu, diperlukan harmonisasi dengan undang-undang lain yang sudah ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk menghindari konflik norma dan tumpang tindih kewenangan. Secara sosiologis, keberadaan RUU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pemulihan aset negara, terutama dalam kasus besar seperti korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan kepastian hukum dan keadilan agar tidak disalahgunakan untuk merampas aset secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, kajian akademik yang mendalam dari para pakar hukum sangat diperlukan untuk menyempurnakan draf RUU sehingga dapat memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana Khusus (Pemberantasan Korupsi)

Nilai Pembelajaran

1. Memahami proses legislasi di Indonesia, khususnya perbedaan antara RUU inisiatif pemerintah dan inisiatif DPR. 2. Mengetahui konsep perampasan aset in rem dan in personam serta implementasinya dalam hukum pidana Indonesia. 3. Menganalisis potensi konflik norma antara RUU Perampasan Aset dengan undang-undang lain yang sudah ada. 4. Mengkaji keseimbangan antara pemulihan aset negara dan perlindungan hak asasi manusia, terutama asas praduga tak bersalah dan hak milik. 5. Mengevaluasi urgensi undang-undang khusus perampasan aset dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.

Dimensi Hukum Pajak

Meskipun berita tidak secara eksplisit menyebutkan dimensi perpajakan, perampasan aset dapat terkait dengan tindak pidana perpajakan, seperti penggelapan pajak atau pencucian uang hasil kejahatan pajak. Undang-Undang Perampasan Aset yang komprehensif dapat menjadi instrumen supportif bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam memulihkan kerugian negara dari sektor pajak. Namun, dalam konteks berita ini, dimensi pajak tidak menjadi fokus utama dan tidak ada pembahasan spesifik mengenai pajak, sehingga dapat dinyatakan tidak relevan secara langsung.

🎬 Script Video

Halo, Sobat Hukum! Pernah dengar istilah perampasan aset tanpa menunggu vonis? Jadi, pemerintah dan DPR lagi bahas RUU Perampasan Aset. Presiden minta cepat, tapi karena inisiatif dari DPR, kita tunggu aja. Kenapa ini penting? Selama ini, kalau ada koruptor, asetnya baru bisa dirampas setelah dia dihukum. Nah, dengan RUU ini, aset yang diduga hasil kejahatan bisa langsung diambil meski pelakunya belum diadili. Mirip kayak kasus narkoba, lho. Tapi, ada tantangan: asas praduga tak bersalah jangan sampai dilanggar. Jadi, RUU ini sedang dikaji biar gak bentrok sama UU lain. Yang jelas, ini langkah maju dalam memberantas korupsi dan memulihkan uang negara. Bagaimana pendapatmu? Tulis di kolom komentar ya!