πŸ“œ Artikel Hukum artikel.larpot.com

Menteri Hukum Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Diputuskan pada Agustus

πŸ“° Kompas Hukum πŸ“… 19 June 2026 πŸ”— Baca sumber asli β†’

πŸ“ Fakta Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, proses ekstradisi buron sekaligus tersangka kasus korupsi proyek E-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin akan diputuskan Pengadilan Singapura pada Agustus 2026 mendatang. β€œPaulus Tanos masih berproses ya.

Masih ada dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kalau tidak salah di bulan Agustus akan diputuskan di Pengadilan Singapura,” kata Supratman, di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Paulus Tannos terkait keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia, tersangka e-KTP itu dijadwalkan untuk sidang committal hearing pada Agustus 2026 mendatang.

Baca juga: Menteri Hukum Inisiasi Pembangunan Sekolah Rakyat Tanpa Dana APBN KPK mengatakan, sidang committal hearing tersebut akan dihadiri Pemerintah RI yang diwakili oleh AGC Singapura (the Attorney-General's Chambers) atau Kejaksaan Agung Singapura. β€œTahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu Pemerintah RI yang diwakili AGC dan PH-nya Paulus Tannos,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026). var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=proyek e-KTP, Paulus Tannos, ekstradisi, Ekstradisi Paulus Tannos, Pengadilan Singapura&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNi8xOS8xMjQ3NTU4MS9tZW50ZXJpLWh1a3VtLXNlYnV0LWVrc3RyYWRpc2ktcGF1bHVzLXRhbm5vcy1kaXB1dHVza2FuLXBhZGEtYWd1c3R1cw==&q=Menteri Hukum Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Diputuskan pada Agustus&section=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Budi mengatakan, putusan terkait proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia dapat diputuskan setelah sidang tahap akhir tersebut.

Baca juga: Singapura Tolak Gugatan Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Langkah Menteri Hukum googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); }); .ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; } LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Z...

πŸŽ“ Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos, tersangka korupsi proyek E-KTP, akan diputuskan oleh Pengadilan Singapura pada Agustus 2026. Pernyataan ini disampaikan di Graha Pengayoman, Jakarta, pada 19 Juni 2026. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Pengadilan Tinggi Singapura telah menolak permohonan Paulus Tannos terkait keputusan ekstradisi. KPK menjadwalkan sidang committal hearing pada Agustus 2026, yang akan dihadiri oleh Pemerintah RI yang diwakili Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura dan penasihat hukum Paulus Tannos. Budi Prasetyo menambahkan bahwa putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera setelah sidang, namun tergantung pada dinamika persidangan karena Paulus Tannos berhak mengajukan upaya hukum sesuai dengan Extradition Act Singapura.

Analisis

Kasus ekstradisi Paulus Tannos menunjukkan kompleksitas kerja sama internasional dalam penegakan hukum pidana, khususnya melalui mekanisme ekstradisi. Dari perspektif hukum internasional, ekstradisi didasarkan pada perjanjian bilateral antara Indonesia dan Singapura, yang mengatur syarat dan prosedur penyerahan tersangka. Proses committal hearing di Pengadilan Singapura merupakan tahap yudisial untuk menentukan apakah permintaan ekstradisi memenuhi persyaratan hukum, termasuk asas double criminality (tindak pidana yang sama di kedua negara) dan tidak adanya unsur politik dalam permohonan. Dalam konteks ini, Paulus Tannos telah menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum, yang menunjukkan adanya due process dalam sistem hukum Singapura. Sidang committal hearing akan menjadi ajang bagi kedua pihak untuk menyampaikan argumen final, dan hakim akan memutuskan apakah ekstradisi dapat dilanjutkan. Asas ne bis in idem (tidak diproses dua kali untuk perkara sama) juga perlu dipertimbangkan, mengingat Paulus Tannos telah melalui proses pengadilan di Indonesia terkait kasus E-KTP. Dari perspektif hukum acara pidana Indonesia, KPK sebagai lembaga antikorupsi memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah asing dalam upaya pengejaran tersangka. Proses ini juga menegaskan pentingnya diplomatik dan yudisial dalam menangani buron lintas negara. Jika ekstradisi dikabulkan, Paulus Tannos akan diserahkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan eksekusi putusan yang sudah inkrah. Namun, hingga putusan berkekuatan hukum tetap, asas presumption of innocence tetap berlaku bagi tersangka. Dinamika persidangan di Singapura juga mengingatkan pada perbedaan sistem hukum antara common law (Singapura) dan civil law (Indonesia), yang mempengaruhi prosedur pembuktian dan upaya hukum. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pidana korupsi di tingkat internasional, khususnya terkait efektivitas perjanjian ekstradisi dan kerja sama antarnegara dalam memberantas korupsi. Selain itu, keterlibatan AGC Singapura sebagai representasi Pemerintah RI menunjukkan adanya koordinasi kejaksaan antarnegara yang diperlukan dalam proses ekstradisi.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Pidana, Hukum Internasional (Hukum Perjanjian dan Hubungan Internasional), Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana Internasional, Hukum Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik, Hukum Korupsi

Nilai Pembelajaran

1. Memahami mekanisme ekstradisi sebagai bentuk kerja sama internasional dalam penegakan hukum pidana, termasuk syarat dan prosedur yang diatur dalam perjanjian bilateral. 2. Mengenal tahapan committal hearing di negara common law sebagai proses yudisial sebelum ekstradisi diputuskan. 3. Mengetahui hak tersangka untuk mengajukan upaya hukum dalam proses ekstradisi, yang mencerminkan prinsip due process. 4. Menganalisis perbedaan sistem hukum antara Indonesia (civil law) dan Singapura (common law) dalam konteks ekstradisi. 5. Menelaah peran lembaga seperti KPK dan Kejaksaan Agung dalam koordinasi lintas negara untuk menangani perkara korupsi.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan

🎬 Script Video

Teman-teman, ada kabar terbaru soal buron koruptor E-KTP, Paulus Tannos. Menteri Hukum kita bilang, nasib ekstradisinya bakal diputuskan Pengadilan Singapura Agustus 2026. Singapura sudah tolak banding Paulus, sekarang tinggal sidang committal hearing. Di sidang ini, Indonesia dan pengacara Paulus akan kasih argumen terakhir. Tapi Paulus masih bisa naik banding lagi. Prosesnya panjang, tapi ini menunjukkan negara kita terus berjuang membawa pulang tersangka korupsi. Semoga Agustus nanti ada keputusan yang tegas. Karena hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu. Sampai jumpa!