Menteri Hukum Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Diputuskan pada Agustus
π Fakta Berita
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, proses ekstradisi buron sekaligus tersangka kasus korupsi proyek E-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin akan diputuskan Pengadilan Singapura pada Agustus 2026 mendatang. βPaulus Tanos masih berproses ya.
Masih ada dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kalau tidak salah di bulan Agustus akan diputuskan di Pengadilan Singapura,β kata Supratman, di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Paulus Tannos terkait keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia, tersangka e-KTP itu dijadwalkan untuk sidang committal hearing pada Agustus 2026 mendatang.
Baca juga: Menteri Hukum Inisiasi Pembangunan Sekolah Rakyat Tanpa Dana APBN KPK mengatakan, sidang committal hearing tersebut akan dihadiri Pemerintah RI yang diwakili oleh AGC Singapura (the Attorney-General's Chambers) atau Kejaksaan Agung Singapura. βTahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu Pemerintah RI yang diwakili AGC dan PH-nya Paulus Tannos,β kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026). var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=proyek e-KTP, Paulus Tannos, ekstradisi, Ekstradisi Paulus Tannos, Pengadilan Singapura&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNi8xOS8xMjQ3NTU4MS9tZW50ZXJpLWh1a3VtLXNlYnV0LWVrc3RyYWRpc2ktcGF1bHVzLXRhbm5vcy1kaXB1dHVza2FuLXBhZGEtYWd1c3R1cw==&q=Menteri Hukum Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Diputuskan pada Agustus§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Budi mengatakan, putusan terkait proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia dapat diputuskan setelah sidang tahap akhir tersebut.
Baca juga: Singapura Tolak Gugatan Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Langkah Menteri Hukum googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); }); .ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; } LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Z...
π Analisis Akademik
Rangkuman Fakta
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos, tersangka korupsi proyek E-KTP, akan diputuskan oleh Pengadilan Singapura pada Agustus 2026. Pernyataan ini disampaikan di Graha Pengayoman, Jakarta, pada 19 Juni 2026. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Pengadilan Tinggi Singapura telah menolak permohonan Paulus Tannos terkait keputusan ekstradisi. KPK menjadwalkan sidang committal hearing pada Agustus 2026, yang akan dihadiri oleh Pemerintah RI yang diwakili Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura dan penasihat hukum Paulus Tannos. Budi Prasetyo menambahkan bahwa putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera setelah sidang, namun tergantung pada dinamika persidangan karena Paulus Tannos berhak mengajukan upaya hukum sesuai dengan Extradition Act Singapura.
Analisis
Mata Kuliah Terkait
Hukum Pidana, Hukum Internasional (Hukum Perjanjian dan Hubungan Internasional), Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana Internasional, Hukum Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik, Hukum Korupsi
Nilai Pembelajaran
1. Memahami mekanisme ekstradisi sebagai bentuk kerja sama internasional dalam penegakan hukum pidana, termasuk syarat dan prosedur yang diatur dalam perjanjian bilateral. 2. Mengenal tahapan committal hearing di negara common law sebagai proses yudisial sebelum ekstradisi diputuskan. 3. Mengetahui hak tersangka untuk mengajukan upaya hukum dalam proses ekstradisi, yang mencerminkan prinsip due process. 4. Menganalisis perbedaan sistem hukum antara Indonesia (civil law) dan Singapura (common law) dalam konteks ekstradisi. 5. Menelaah peran lembaga seperti KPK dan Kejaksaan Agung dalam koordinasi lintas negara untuk menangani perkara korupsi.
Dimensi Hukum Pajak
Tidak relevan
π¬ Script Video
Sumber: Kompas Hukum
π Baca artikel asli