📜 Artikel Hukum artikel.larpot.com

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Asrul Azis Taba Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

📰 Kompas Hukum 📅 19 June 2026 🔗 Baca sumber asli →

📝 Fakta Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Kuasa hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto, menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.

Menurut dia, gugatan tersebut hanya menguji aspek formal dalam proses penetapan tersangka.

Baca juga: Sidang Praperadilan Asrul Azis Vs KPK Ditunda, Dijadwalkan Ulang 24 Juni "Jadi, permohonan praperadilan ini, kita enggak masuk dalam substansi pokok perkara.

Kami hanya menguji hukum formilnya, hukum acaranya," ujar Rhama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026). var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KPK, penetapan tersangka, KPK, Praperadilan Asrul Azis Taba, Korupsi Kuota Haji&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNi8xOS8xMDUyMDI2MS9rdWFzYS1odWt1bS1iZWJlcmthbi1hbGFzYW4tYXNydWwtYXppcy10YWJhLWd1Z2F0LXBlbmV0YXBhbi10ZXJzYW5na2Etb2xlaA==&q=Kuasa Hukum Beberkan Alasan Asrul Azis Taba Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK&section=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Rhama mengatakan, pihaknya tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.

Namun, ia menilai, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor hukum dan aturan acara yang berlaku. "Kami mendukung penegakan hukum tindak korupsi.

Tapi, kami menginginkan penegakan hukum itu berjalan sesuai koridor hukum yang ada dan sesuai hukum acara," kata dia.

Menurut Rhama, langkah praperadilan ditempuh untuk memastikan prinsip due process of law tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum. "Bagaimana due process of law itu harus dijunjung tinggi.

Untuk persiapan, kami sudah menyiapkan hal-hal yang memang dibutuhkan dalam proses praperadilan ini," ujar dia.

Ia menyebut, pengajuan praperadilan sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK agar seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan.

Baca juga: KPK Periksa Eks Kasubdit Haji Khusus Jadi Saksi Kasus Yaqut "Tujuan permohonan praperadilan ini sebenarnya sebagai bentuk rasa sayang kami...

🎓 Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Asrul Azis Taba (ASR), Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Kuasa hukum ASR, Rhama Rizki Vianto, menegaskan bahwa praperadilan hanya menyangkut aspek formal hukum acara, bukan substansi pokok perkara korupsi. Sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 19 Juni 2026 ditunda dan dijadwalkan ulang pada 24 Juni 2026. Rhama menyatakan pihaknya mendukung pemberantasan korupsi namun menekankan pentingnya due process of law dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Analisis

Praperadilan merupakan upaya hukum yang diatur dalam KUHAP (Pasal 1 angka 10, Pasal 77–83) untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum tertentu, termasuk penetapan tersangka. Dalam perkara ini, pemohon tidak mempermasalahkan materi tindak pidana, melainkan formalitas proses penetapan tersangka, seperti kecukupan bukti permulaan dan prosedur. Hal ini sejalan dengan yurisprudensi yang membatasi objek praperadilan pada aspek formil, bukan materil. Dari perspektif hukum acara pidana, permohonan praperadilan semacam ini bertujuan menjaga supremasi hukum dan mencegah kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan. Gugatan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran prinsip due process of law, misalnya dugaan ketidaklengkapan alat bukti atau prosedur pemanggilan. Sikap kuasa hukum yang menyatakan "sayang kepada KPK" dapat dimaknai sebagai upaya untuk mengoreksi institusi agar berjalan sesuai koridor hukum, bukan menghambat pemberantasan korupsi. Dalam hukum tata negara, hal ini juga menyentuh aspek check and balances antara lembaga penegak hukum dengan pengadilan sebagai pengawas. Kasus ini mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak tersangka untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana Korupsi, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Etika Profesi Hukum

Nilai Pembelajaran

1. Memahami fungsi dan batasan praperadilan sebagai mekanisme pengujian tindakan penegak hukum. 2. Menyadari pentingnya due process of law dalam setiap tahap penegakan hukum. 3. Membedakan antara aspek formal (acara) dan aspek materil (pokok perkara) dalam suatu kasus. 4. Mengkritisi hubungan antara upaya pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak tersangka. 5. Menganalisis peran advokat dalam menjaga kepatuhan prosedur hukum.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan

🎬 Script Video

Halo, Sobat Hukum! Ada kabar terbaru dari kasus kuota haji tambahan. Asrul Azis Taba, pengurus travel haji, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kenapa? Karena penetapan tersangka oleh KPK dinilai tidak sesuai prosedur formal. Kuasa hukumnya bilang, bukan soal diam-diam korupsi, tapi soal aturan main yang harus ditegakkan. Mereka ingin due process of law dijunjung. Sidangnya sempat ditunda ke 24 Juni. Jadi ini pelajaran penting: hukum bukan hanya soal benar-salah materi, tapi juga soal bagaimana prosesnya dilakukan. Apakah saksi diperiksa? Bukti cukup? Semua harus sesuai koridor. Jadi, praperadilan bukan anti-KPK, tapi bentuk cinta pada hukum. Sampai jumpa!