Kuasa Hukum Beberkan Alasan Asrul Azis Taba Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK
📝 Fakta Berita
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Kuasa hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto, menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
Menurut dia, gugatan tersebut hanya menguji aspek formal dalam proses penetapan tersangka.
Baca juga: Sidang Praperadilan Asrul Azis Vs KPK Ditunda, Dijadwalkan Ulang 24 Juni "Jadi, permohonan praperadilan ini, kita enggak masuk dalam substansi pokok perkara.
Kami hanya menguji hukum formilnya, hukum acaranya," ujar Rhama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026). var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KPK, penetapan tersangka, KPK, Praperadilan Asrul Azis Taba, Korupsi Kuota Haji&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNi8xOS8xMDUyMDI2MS9rdWFzYS1odWt1bS1iZWJlcmthbi1hbGFzYW4tYXNydWwtYXppcy10YWJhLWd1Z2F0LXBlbmV0YXBhbi10ZXJzYW5na2Etb2xlaA==&q=Kuasa Hukum Beberkan Alasan Asrul Azis Taba Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Rhama mengatakan, pihaknya tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.
Namun, ia menilai, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor hukum dan aturan acara yang berlaku. "Kami mendukung penegakan hukum tindak korupsi.
Tapi, kami menginginkan penegakan hukum itu berjalan sesuai koridor hukum yang ada dan sesuai hukum acara," kata dia.
Menurut Rhama, langkah praperadilan ditempuh untuk memastikan prinsip due process of law tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum. "Bagaimana due process of law itu harus dijunjung tinggi.
Untuk persiapan, kami sudah menyiapkan hal-hal yang memang dibutuhkan dalam proses praperadilan ini," ujar dia.
Ia menyebut, pengajuan praperadilan sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK agar seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan.
Baca juga: KPK Periksa Eks Kasubdit Haji Khusus Jadi Saksi Kasus Yaqut "Tujuan permohonan praperadilan ini sebenarnya sebagai bentuk rasa sayang kami...
🎓 Analisis Akademik
Rangkuman Fakta
Asrul Azis Taba (ASR), Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Kuasa hukum ASR, Rhama Rizki Vianto, menegaskan bahwa praperadilan hanya menyangkut aspek formal hukum acara, bukan substansi pokok perkara korupsi. Sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 19 Juni 2026 ditunda dan dijadwalkan ulang pada 24 Juni 2026. Rhama menyatakan pihaknya mendukung pemberantasan korupsi namun menekankan pentingnya due process of law dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Analisis
Mata Kuliah Terkait
Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana Korupsi, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Etika Profesi Hukum
Nilai Pembelajaran
1. Memahami fungsi dan batasan praperadilan sebagai mekanisme pengujian tindakan penegak hukum. 2. Menyadari pentingnya due process of law dalam setiap tahap penegakan hukum. 3. Membedakan antara aspek formal (acara) dan aspek materil (pokok perkara) dalam suatu kasus. 4. Mengkritisi hubungan antara upaya pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak tersangka. 5. Menganalisis peran advokat dalam menjaga kepatuhan prosedur hukum.
Dimensi Hukum Pajak
Tidak relevan
🎬 Script Video
Sumber: Kompas Hukum
🔗 Baca artikel asli