📜 Artikel Hukum artikel.larpot.com

Kementerian Hukum Hibahkan Lahan untuk Sekolah Rakyat di Tangerang

📰 Kompas Hukum 📅 19 June 2026 🔗 Baca sumber asli →

📝 Fakta Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum menghibahkan lahan seluas kurang lebih 6,3 hektar kepada Kementerian Sosial untuk dimanfaatkan sebagai Sekolah Rakyat, di Kota Tangerang.

Penyerahan Sertifikat Tanah diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). "Ini menurut saya sungguh luar biasa, lebih-lebih di daerah Tangerang yang sampai sekarang kita masih kesulitan untuk mendapatkan tanah untuk pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat.

Saya sungguh-sungguh berterima kasih," kata Saifullah, dalam keterangan pers, Jumat (19/6/2026).

Saifullah menuturkan, lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen biasanya disediakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati/Wali Kota maupun Gubernur.

Baca juga: Gaspol! Gus Ipul Tak Ragu Laporkan Bawahannya yang Korupsi Sekolah Rakyat "Sekarang ditambah lagi oleh Kementerian-Kementerian, salah satunya Kementerian Hukum yang sejak awal proaktif dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial," ujar dia. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kementerian Sosial, Gus Ipul, hibah lahan, Sekolah Rakyat, pembangunan sekolah rakyat, Kementerian Hukum&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNi8xOS8wOTM5MzY0MS9rZW1lbnRlcmlhbi1odWt1bS1oaWJhaGthbi1sYWhhbi11bnR1ay1zZWtvbGFoLXJha3lhdC1kaS10YW5nZXJhbmc=&q=Kementerian Hukum Hibahkan Lahan untuk Sekolah Rakyat di Tangerang&section=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Selain menyerahkan lahan di Tangerang, Supratman ternyata juga berencana memberikan lahan dan bangunan pribadi di Provinsi Sulawesi Tengah, yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk Sekolah Rakyat. "Beliau punya aset pribadi yang nanti akan diserahkan ke Kementerian Sosial untuk juga penyelenggaraan sekolah rakyat di Sulawesi Tengah, saya kira ini adalah satu inisiatif yang baik," kata Gus Ipul.

Sementara itu, Supratman menyampaikan bahwa proses penyerahan lahan dari Kemenkum ke Kemensos sudah dilakukan dari beberapa waktu yang lalu. "Hampir 63.000 (meter persegi) atau 6,3 hektar lahan di Kementerian Hukum, kami serahkan kepada Kementerian Sosial, nanti peruntukannya untuk pembangunan Sekolah Rakyat," kata Supratman.

Baca juga: Gus Ipul Akui SDM Kemensos Belum Memadai Lakukan Pengadaan Barang dan Jasa googletag.cmd.push(function() { googletag.displ...

🎓 Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Pada 18 Juni 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan sertifikat tanah seluas 6,3 hektar (sekitar 63.000 meter persegi) kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta Selatan. Lahan yang berlokasi di Kota Tangerang tersebut dihibahkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen. Pernyataan Gus Ipul mengungkapkan bahwa lahan untuk Sekolah Rakyat biasanya disediakan oleh pemerintah daerah, dan kali ini Kementerian Hukum turut proaktif. Supratman juga berencana memberikan lahan dan bangunan pribadi miliknya di Sulawesi Tengah untuk tujuan yang sama, seperti disampaikan oleh Gus Ipul. Fakta terkonfirmasi meliputi penyerahan sertifikat, luas lahan, lokasi, serta pernyataan kedua menteri, sedangkan rencana pemberian aset pribadi masih berupa pernyataan dan belum terlaksana secara formal.

Analisis

Dari perspektif hukum administrasi negara, hibah tanah antar kementerian merupakan bentuk pemanfaatan barang milik negara (BMN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Proses hibah harus melalui tahapan penetapan status penggunaan, persetujuan pengguna barang, dan penandatanganan berita acara serah terima. Dalam kasus ini, penyerahan sertifikat oleh Menteri Hukum selaku pengguna barang kepada Menteri Sosial sebagai calon penerima menunjukkan telah adanya koordinasi dan prosedur yang ditempuh. Namun, detail dokumen persetujuan Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara tidak disebutkan dalam berita, sehingga perlu dikaji apakah hibah tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Aspek hukum perdata juga relevan mengingat hibah merupakan perjanjian sepihak (Pasal 1666 KUHPerdata) yang mensyaratkan pemberi hibah cakap hukum dan obyek hibah sah. Karena lahan merupakan BMN, maka subyek hukumnya adalah negara yang diwakili oleh kementerian, sehingga pemberiannya tunduk pada ketentuan publik, bukan perdata murni. Rencana pemberian aset pribadi Menteri Hukum di Sulawesi Tengah menimbulkan pertanyaan etika dan potensi konflik kepentingan. Meskipun secara hukum pribadi boleh menghibahkan tanahnya, seorang pejabat publik perlu memastikan tidak ada unsur pemanfaatan jabatan untuk keuntungan pribadi atau keluarga. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengamanatkan agar pejabat menghindari benturan kepentingan. Dalam konteks program prioritas Presiden, kolaborasi antar kementerian ini menunjukkan sinergi kebijakan yang baik, namun harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas. Kementerian Sosial perlu melakukan penilaian kelayakan lahan secara teknis dan hukum, termasuk status kepemilikan, tidak adanya sengketa, dan kesesuaian dengan RTRW Kota Tangerang. Secara keseluruhan, hibah ini merupakan instrumen kebijakan yang sah, tetapi memerlukan pengawasan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur, terutama terkait status aset pribadi yang akan dihibahkan.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Administrasi Negara, Hukum Keuangan Negara, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Etika Profesi Hukum

Nilai Pembelajaran

1. Memahami mekanisme hibah barang milik negara antar kementerian berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Menganalisis potensi konflik kepentingan ketika pejabat publik menyumbangkan aset pribadi dalam program pemerintah. 3. Mengkaji sinergi kebijakan antar kementerian dalam mendukung program prioritas nasional. 4. Mengevaluasi aspek legalitas dan kepatuhan prosedur dalam pemanfaatan aset negara untuk pendidikan. 5. Menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan hukum pemerintahan.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan

🎬 Script Video

Halo Sobat Hukum! Ada kabar menarik nih: Kementerian Hukum kasih hibah tanah 6,3 hektar di Tangerang buat bangun Sekolah Rakyat. Seremoninya sudah dilakukan Menteri Hukum Supratman ke Mensos Gus Ipul. Tapi, tentu ada aturannya! Tanah ini kan aset negara, jadi proses hibahnya harus sesuai UU Perbendaharaan Negara dan aturan BMN. Ada juga rencana Menteri Hukum memberikan lahan pribadinya di Sulawesi. Nah, dari sisi etika, pejabat publik perlu hati-hati biar enggak ada benturan kepentingan. Meski tujuannya mulia, kita tetap perlu pastikan prosedurnya clear. Gimana menurut kalian? Yuk diskusi di kolom komentar!