Kementerian Hukum Hibahkan Lahan untuk Sekolah Rakyat di Tangerang
📝 Fakta Berita
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum menghibahkan lahan seluas kurang lebih 6,3 hektar kepada Kementerian Sosial untuk dimanfaatkan sebagai Sekolah Rakyat, di Kota Tangerang.
Penyerahan Sertifikat Tanah diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). "Ini menurut saya sungguh luar biasa, lebih-lebih di daerah Tangerang yang sampai sekarang kita masih kesulitan untuk mendapatkan tanah untuk pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat.
Saya sungguh-sungguh berterima kasih," kata Saifullah, dalam keterangan pers, Jumat (19/6/2026).
Saifullah menuturkan, lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen biasanya disediakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati/Wali Kota maupun Gubernur.
Baca juga: Gaspol! Gus Ipul Tak Ragu Laporkan Bawahannya yang Korupsi Sekolah Rakyat "Sekarang ditambah lagi oleh Kementerian-Kementerian, salah satunya Kementerian Hukum yang sejak awal proaktif dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial," ujar dia. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kementerian Sosial, Gus Ipul, hibah lahan, Sekolah Rakyat, pembangunan sekolah rakyat, Kementerian Hukum&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNi8xOS8wOTM5MzY0MS9rZW1lbnRlcmlhbi1odWt1bS1oaWJhaGthbi1sYWhhbi11bnR1ay1zZWtvbGFoLXJha3lhdC1kaS10YW5nZXJhbmc=&q=Kementerian Hukum Hibahkan Lahan untuk Sekolah Rakyat di Tangerang§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Selain menyerahkan lahan di Tangerang, Supratman ternyata juga berencana memberikan lahan dan bangunan pribadi di Provinsi Sulawesi Tengah, yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk Sekolah Rakyat. "Beliau punya aset pribadi yang nanti akan diserahkan ke Kementerian Sosial untuk juga penyelenggaraan sekolah rakyat di Sulawesi Tengah, saya kira ini adalah satu inisiatif yang baik," kata Gus Ipul.
Sementara itu, Supratman menyampaikan bahwa proses penyerahan lahan dari Kemenkum ke Kemensos sudah dilakukan dari beberapa waktu yang lalu. "Hampir 63.000 (meter persegi) atau 6,3 hektar lahan di Kementerian Hukum, kami serahkan kepada Kementerian Sosial, nanti peruntukannya untuk pembangunan Sekolah Rakyat," kata Supratman.
Baca juga: Gus Ipul Akui SDM Kemensos Belum Memadai Lakukan Pengadaan Barang dan Jasa googletag.cmd.push(function() { googletag.displ...
🎓 Analisis Akademik
Rangkuman Fakta
Pada 18 Juni 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan sertifikat tanah seluas 6,3 hektar (sekitar 63.000 meter persegi) kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta Selatan. Lahan yang berlokasi di Kota Tangerang tersebut dihibahkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen. Pernyataan Gus Ipul mengungkapkan bahwa lahan untuk Sekolah Rakyat biasanya disediakan oleh pemerintah daerah, dan kali ini Kementerian Hukum turut proaktif. Supratman juga berencana memberikan lahan dan bangunan pribadi miliknya di Sulawesi Tengah untuk tujuan yang sama, seperti disampaikan oleh Gus Ipul. Fakta terkonfirmasi meliputi penyerahan sertifikat, luas lahan, lokasi, serta pernyataan kedua menteri, sedangkan rencana pemberian aset pribadi masih berupa pernyataan dan belum terlaksana secara formal.
Analisis
Mata Kuliah Terkait
Hukum Administrasi Negara, Hukum Keuangan Negara, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Etika Profesi Hukum
Nilai Pembelajaran
1. Memahami mekanisme hibah barang milik negara antar kementerian berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Menganalisis potensi konflik kepentingan ketika pejabat publik menyumbangkan aset pribadi dalam program pemerintah. 3. Mengkaji sinergi kebijakan antar kementerian dalam mendukung program prioritas nasional. 4. Mengevaluasi aspek legalitas dan kepatuhan prosedur dalam pemanfaatan aset negara untuk pendidikan. 5. Menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan hukum pemerintahan.
Dimensi Hukum Pajak
Tidak relevan
🎬 Script Video
Sumber: Kompas Hukum
🔗 Baca artikel asli