Hakim Lewatkan Tanya Langkah Hukum Nadiem, Pengacara Teriak: Kenapa Buru-buru, Yang Mulia? Takut Ya?
📝 Fakta Berita
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara kepada eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).
Namun, usai membacakan putusan, majelis hakim tidak menanyakan langkah hukum selanjutnya, baik ke pihak pengacara terdakwa maupun ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Nadiem Soroti Dissenting Opinion Hakim Andi: Saya Harus Bebas Tanpa Syarat Saat hakim beranjak berdiri dari kursi di majelis, pihak pengacara Nadiem melakukan interupsi. "Yang Mulia, kita enggak dikasih kesempatan?" kata pengacara. "Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan, adalah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanyakan sikapnya," katanya lagi. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nadiem Makarim, korupsi pengadaan laptop, kasus Nadiem Makarim, kasus korupsi chromebook, sidang nadiem makarim, vonis nadiem makarim, nadiem divonis 10 tahun penjara&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNi8zMC8xNTM4MDY3MS9oYWtpbS1sZXdhdGthbi10YW55YS1sYW5na2FoLWh1a3VtLW5hZGllbS1wZW5nYWNhcmEtdGVyaWFrLWtlbmFwYS1idXJ1LWJ1cnU=&q=Hakim Lewatkan Tanya Langkah Hukum Nadiem, Pengacara Teriak: Kenapa Buru-buru, Yang Mulia? Takut Ya?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Baca juga: Jaksa Sebut Vonis Hakim Buktikan Tidak Ada Kriminalisasi di Kasus Nadiem Makarim Namun, para hakim tidak mengindahkan protes dari pihak pengacara Nadiem.
Mereka terus berjalan menuju pintu keluar khusus hakim. "Kenapa buru-buru, Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini.
Ini kan hak kita untuk menanyakan," kata pengacara Nadiem lagi.
Baca juga: Nadiem Makarim Menahan Tangis Usai Divonis 10 Tahun: Saya Tak Tahu Lagi Harus Minta Tolong ke Siapa Vonis Nadiem Makarim Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, JPU: Anak-anak Sekolah di Indonesia Telah Dapatkan Keadilan Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa....
🎓 Analisis Akademik
Rangkuman Fakta
Konten berita tidak tersedia. Tidak dapat merangkum fakta tanpa teks artikel.
Analisis
Mata Kuliah Terkait
Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Etika Profesi Hukum
Nilai Pembelajaran
1. Pentingnya ketersediaan data lengkap untuk analisis hukum. 2. Kewajiban hakim memberikan kesempatan yang adil bagi para pihak. 3. Hubungan antara sikap persidangan dan asas peradilan cepat. 4. Batasan antara kelancaran sidang dan hak prosedural. 5. Perlunya verifikasi berita sebelum digunakan sebagai bahan kajian.
Dimensi Hukum Pajak
Tidak relevan
🎬 Script Video
Sumber: Kompas Hukum
🔗 Baca artikel asli