📜 Artikel Hukum artikel.larpot.com

Nadiem Soroti "Dissenting Opinion" Hakim Andi: Saya Harus Bebas Tanpa Syarat

📰 Kompas Hukum 📅 30 June 2026 🔗 Baca sumber asli →

📝 Fakta Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal itu disampaikan Nadiem usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). "Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," kata Nadiem, Selasa.

Nadiem menyebut, hanya satu hakim yang menyampaikan fakta persidangan secara apa adanya.

Baca juga: Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion, Minta Nadiem Makarim Dibebaskan "Kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," ujar dia. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=dissenting opinion, Nadiem Makarim, Korupsi Chromebook, sidang nadiem makarim, vonis nadiem makarim, Upaya Hukum Banding, dissenting opinion hakim sidang nadiem&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNi8zMC8xNTM2MDkxMS9uYWRpZW0tc29yb3RpLWRpc3NlbnRpbmctb3Bpbmlvbi1oYWtpbS1hbmRpLXNheWEtaGFydXMtYmViYXMtdGFucGEtc3lhcmF0&q=Nadiem Soroti "Dissenting Opinion" Hakim Andi: Saya Harus Bebas Tanpa Syarat&section=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Nadiem mengungkapkan, para hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya tidak berani menatap matanya saat membacakan putusan. "Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," kata Nadiem. "Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya, karena saya tahu isi hati mereka.

Mereka tahu saya tidak bersalah," sambung dia.

Baca juga: Jaksa Sebut Vonis Hakim Buktikan Tidak Ada Kriminalisasi di Kasus Nadiem Makarim Menurut Nadiem, dissenting opinion tersebut menjadi bukti masih ada hakim yang berani menyampaikan pandangannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); }); .ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; d...

🎓 Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Berita dari Kompas Hukum, 30 Juni 2026, mengabarkan bahwa Nadiem Makarim menyoroti adanya dissenting opinion dari Hakim Andi dalam suatu perkara yang melibatkan dirinya. Nadiem menyatakan bahwa ia harus dinyatakan bebas tanpa syarat, menolak penerapan syarat-syarat tertentu yang mungkin tercantum dalam putusan mayoritas. Fakta yang terkonfirmasi hanyalah pernyataan Nadiem tersebut; belum ada rincian lengkap mengenai pokok perkara, identitas para pihak, atau amar putusan pengadilan. Dissenting opinion Hakim Andi menjadi sorotan utama, namun isi dan dasar hukum pendapat berbeda tersebut belum diungkap secara detail dalam judul berita. Tidak ada informasi mengenai apakah putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau masih dalam upaya hukum. Dugaan sementara adalah bahwa kasus ini sudah melalui proses persidangan dan menghasilkan putusan dengan perbedaan pendapat di antara majelis hakim.

Analisis

Pernyataan Nadiem Makarim yang menyoroti dissenting opinion Hakim Andi mencerminkan dinamika proses peradilan di Indonesia, di mana perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) merupakan bagian integral dari sistem peradilan yang transparan. Dalam perspektif hukum acara pidana, dissenting opinion menunjukkan bahwa putusan tidak selalu mencerminkan kebulatan suara, melainkan hasil musyawarah yang menghargai perbedaan interpretasi hukum. Hakim yang berbeda pendapat berhak menuangkan alasannya secara tertulis, dan hal ini justru memperkuat akuntabilitas putusan. Dari sisi teori kedaulatan rakyat, putusan pengadilan harus dihormati, tetapi hak terdakwa untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap putusan juga dilindungi sepanjang tidak bersifat menghina pengadilan. Nadiem sebagai tokoh publik memiliki hak untuk memberikan tanggapan, namun seharusnya dilakukan melalui saluran hukum yang tersedia, seperti upaya kasasi atau peninjauan kembali, bukan sekadar pernyataan di media. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga pernyataan 'harus bebas tanpa syarat' harus dipahami dalam konteks keyakinan pribadi terdakwa, bukan sebagai fakta hukum. Dissenting opinion dapat menjadi bahan bagi pengadilan tingkat lebih tinggi untuk mengevaluasi keadilan putusan. Dalam sistem hukum Indonesia, dissenting opinion tidak menghilangkan kekuatan mengikat putusan mayoritas, tetapi memberikan bahan akademik bagi pengembangan hukum ke depan. Oleh karena itu, analisis akademik harus fokus pada mekanisme peradilan dan hak-hak terdakwa, bukan pada kebenaran substansi perkara yang belum diketahui secara utuh. Kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi peradilan dan keterbukaan hakim dalam menuangkan pertimbangan berbeda.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Etika Profesi Hukum, Filsafat Hukum

Nilai Pembelajaran

Pertama, memahami fungsi dissenting opinion dalam sistem peradilan Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap independensi hakim. Kedua, pentingnya membedakan antara fakta hukum yang telah berkekuatan tetap dengan opini pihak yang berperkara. Ketiga, pengakuan bahwa setiap warga negara, termasuk tokoh publik, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat selama tidak melanggar ketertiban umum. Keempat, perlunya literasi hukum masyarakat agar tidak serta-merta menvonis sebelum putusan inkrah. Kelima, peran media dalam melaporkan proses peradilan harus akurat dan tidak spekulatif.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan

🎬 Script Video

Halo, Sobat Hukum! Hari ini kita bahas soal dissenting opinion atau pendapat beda hakim. Baru-baru ini, Nadiem Makarim soroti pendapat Hakim Andi yang berbeda dalam putusan pengadilan. Nadiem bilang dia harus bebas tanpa syarat. Apa itu dissenting opinion? Ini adalah hak setiap hakim untuk menuliskan alasan jika tidak setuju dengan mayoritas majelis. Di Indonesia, hal ini diakui dan justru bikin putusan lebih transparan. Tapi ingat, putusan pengadilan tetap berlaku sampai ada upaya hukum lain. Jadi, pernyataan Nadiem belum tentu mencerminkan keputusan akhir. Pelajaran penting: jangan langsung percaya pada satu sisi, tunggu putusan inkrah. Hukum itu dinamis, dan dissenting opinion jadi bahan diskusi akademik yang berharga. Sampai jumpa di video selanjutnya!