Nadiem Soroti "Dissenting Opinion" Hakim Andi: Saya Harus Bebas Tanpa Syarat
📝 Fakta Berita
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal itu disampaikan Nadiem usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). "Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," kata Nadiem, Selasa.
Nadiem menyebut, hanya satu hakim yang menyampaikan fakta persidangan secara apa adanya.
Baca juga: Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion, Minta Nadiem Makarim Dibebaskan "Kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," ujar dia. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=dissenting opinion, Nadiem Makarim, Korupsi Chromebook, sidang nadiem makarim, vonis nadiem makarim, Upaya Hukum Banding, dissenting opinion hakim sidang nadiem&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNi8zMC8xNTM2MDkxMS9uYWRpZW0tc29yb3RpLWRpc3NlbnRpbmctb3Bpbmlvbi1oYWtpbS1hbmRpLXNheWEtaGFydXMtYmViYXMtdGFucGEtc3lhcmF0&q=Nadiem Soroti "Dissenting Opinion" Hakim Andi: Saya Harus Bebas Tanpa Syarat§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Nadiem mengungkapkan, para hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya tidak berani menatap matanya saat membacakan putusan. "Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," kata Nadiem. "Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya, karena saya tahu isi hati mereka.
Mereka tahu saya tidak bersalah," sambung dia.
Baca juga: Jaksa Sebut Vonis Hakim Buktikan Tidak Ada Kriminalisasi di Kasus Nadiem Makarim Menurut Nadiem, dissenting opinion tersebut menjadi bukti masih ada hakim yang berani menyampaikan pandangannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); }); .ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; d...
🎓 Analisis Akademik
Rangkuman Fakta
Berita dari Kompas Hukum, 30 Juni 2026, mengabarkan bahwa Nadiem Makarim menyoroti adanya dissenting opinion dari Hakim Andi dalam suatu perkara yang melibatkan dirinya. Nadiem menyatakan bahwa ia harus dinyatakan bebas tanpa syarat, menolak penerapan syarat-syarat tertentu yang mungkin tercantum dalam putusan mayoritas. Fakta yang terkonfirmasi hanyalah pernyataan Nadiem tersebut; belum ada rincian lengkap mengenai pokok perkara, identitas para pihak, atau amar putusan pengadilan. Dissenting opinion Hakim Andi menjadi sorotan utama, namun isi dan dasar hukum pendapat berbeda tersebut belum diungkap secara detail dalam judul berita. Tidak ada informasi mengenai apakah putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau masih dalam upaya hukum. Dugaan sementara adalah bahwa kasus ini sudah melalui proses persidangan dan menghasilkan putusan dengan perbedaan pendapat di antara majelis hakim.
Analisis
Mata Kuliah Terkait
Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Etika Profesi Hukum, Filsafat Hukum
Nilai Pembelajaran
Pertama, memahami fungsi dissenting opinion dalam sistem peradilan Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap independensi hakim. Kedua, pentingnya membedakan antara fakta hukum yang telah berkekuatan tetap dengan opini pihak yang berperkara. Ketiga, pengakuan bahwa setiap warga negara, termasuk tokoh publik, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat selama tidak melanggar ketertiban umum. Keempat, perlunya literasi hukum masyarakat agar tidak serta-merta menvonis sebelum putusan inkrah. Kelima, peran media dalam melaporkan proses peradilan harus akurat dan tidak spekulatif.
Dimensi Hukum Pajak
Tidak relevan
🎬 Script Video
Sumber: Kompas Hukum
🔗 Baca artikel asli