πŸ“œ Artikel Hukum artikel.larpot.com

Istana Tegaskan Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu dalam Dugaan Korupsi MBG

πŸ“° Kompas Hukum πŸ“… 4 July 2026 πŸ”— Baca sumber asli β†’

πŸ“ Fakta Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dan penetapan anggota polisi aktif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis memperlihatkan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Qodari menekankan, proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 saat ini terus diproses oleh Kejaksaan Agung. β€œSeperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya,” kata Qodari, dilansir ANTARA, Sabtu (4/7/2026).

Baca juga: Hakim MK Soroti Kontradiksi Posisi MBG dalam Anggaran Pendidikan Dia menyatakan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak akan memandang asal atau latar belakang dari tersangka, tetapi aktivitas yang mereka lakukan ketika bekerja dalam lingkup BGN. β€œJadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya non-polisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN,” tuturnya. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kejaksaan Agung, prajurit TNI aktif, korupsi makan bergizi gratis, Anggota Polri aktif&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8wNC8xMzU2MTg5MS9pc3RhbmEtdGVnYXNrYW4taHVrdW0tZGl0ZWdha2thbi10YW5wYS1wYW5kYW5nLWJ1bHUtZGFsYW0tZHVnYWFuLWtvcnVwc2ktbWJn&q=Istana Tegaskan Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu dalam Dugaan Korupsi MBG&section=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Terkait hal itu, Qodari meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan perkembangan ke depannya.

Baca juga: Hakim MK Cecar Ahli DPR yang Bandingkan MBG Indonesia dengan Negara Eropa Sebelumnya, Kejagung mengumumkan menemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); }); .ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; } LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM...

πŸŽ“ Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Istana melalui Juru Bicara Presiden menegaskan bahwa penegakan hukum dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan tanpa pandang bulu. Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas pemberitaan dugaan penyimpangan dana MBG yang melibatkan sejumlah pejabat. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Belum ada tersangka atau pihak yang ditetapkan sebagai pelaku, dan fakta-fakta masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi menghormati asas praduga tak bersalah.

Analisis

Pernyataan Istana merefleksikan prinsip rule of law dan persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945. Dalam konteks dugaan korupsi, asas ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Penegasan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengedepankan profesionalisme dan independensi. Namun, pernyataan politik dari Istana perlu diimbangi dengan sikap netral aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi intervensi. Secara yuridis, proses penyidikan harus berdasarkan bukti yang cukup sesuai KUHAP, bukan sekadar pernyataan publik. Dugaan korupsi MBG masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sehingga memerlukan audit kerugian dari BPKP atau BPK. Asas praduga tak bersalah harus dihormati hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, transparansi proses hukum oleh Kejaksaan Agung akan memperkuat akuntabilitas dan mencegah spekulasi publik.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara

Nilai Pembelajaran

1. Penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi merupakan prinsip dasar negara hukum. 2. Dugaan korupsi harus ditangani secara profesional tanpa intervensi politik. 3. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati selama proses peradilan. 4. Transparansi dalam penanganan kasus korupsi memperkuat kepercayaan publik. 5. Mahasiswa hukum perlu memahami batasan antara pernyataan politik dan proses yuridis formal.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan

🎬 Script Video

Halo, Sobat Hukum! Hari ini kita bahas berita hangat: Istana tegaskan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Apa artinya? Prinsipnya sederhana: semua warga negara sama di depan hukum. Tapi ingat, dugaan bukanlah kesalahan. Proses hukum masih berjalan, dan kita harus hormati asas praduga tak bersalah. Kasus ini mengingatkan kita pentingnya pengawasan dana publik. Jadi, tetap kritis, tapi jangan terburu-buru menghakimi. Sampai jumpa di video selanjutnya!