Kapolri: Penegakan Hukum Tak Cukup Berpegang pada Aspek Legal Formal
π Fakta Berita
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penegakan hukum tidak lagi cukup hanya mengedepankan aspek legal formal. βPolri menyadari bahwa penegakan hukum tidak lagi cukup hanya mengedepankan aspek legal formal,β kata Listyo dalam sambutan yang dibacakan Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada di acara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Kapolri Pamerkan Capaian di Hari Bhayangkara ke-80, Apa Saja? Ia mengatakan, penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keadilan.
Karena itu, Polri terus memperkuat pendekatan penegakan hukum yang humanis, termasuk melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. βPendekatan ini menempatkan pemulihan, musyawarah, tanggung jawab, dan rasa keadilan sebagai bagian penting dalam penyelesaian perkara, khususnya terhadap perkara-perkara yang menyentuh kepentingan masyarakat kecil,β jelas dia. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Polri, MUI, kapolri jenderal listyo sigit prabowo&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8wMy8wOTMxMzY5MS9rYXBvbHJpLXBlbmVnYWthbi1odWt1bS10YWstY3VrdXAtYmVycGVnYW5nLXBhZGEtYXNwZWstbGVnYWwtZm9ybWFs&q=Kapolri: Penegakan Hukum Tak Cukup Berpegang pada Aspek Legal Formal§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada di acara Majelis Ulama Indonesia, Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Reformasi Polri bukan beban Selain itu, kata dia, Polri juga terus melakukan pembenahan internal melalui penguatan kelembagaan, peningkatan pengawasan, perbaikan pelayanan publik, dan pembinaan integritas personel. βBagi Polri, reformasi dan pembenahan institusi bukanlah beban, melainkan jalan untuk menjadi lebih baik dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,β tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan penegakan hukum tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); }); .ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:cent...
π Analisis Akademik
Rangkuman Fakta
Berita dari Kompas Hukum tanggal 3 Juli 2026 berjudul 'Kapolri: Penegakan Hukum Tak Cukup Berpegang pada Aspek Legal Formal' melaporkan pernyataan resmi dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pernyataan tersebut, Kapolri menekankan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan kepatuhan terhadap ketentuan formal undang-undang. Beliau mengindikasikan perlunya mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif, moralitas, dan dampak sosial dalam setiap tindakan hukum. Fakta yang terkonfirmasi hanya terbatas pada pernyataan ini; tidak terdapat rincian kasus spesifik atau konteks lebih lanjut dalam informasi yang tersedia. Oleh karena itu, analisis harus dilakukan secara umum tanpa mengaitkan dengan peristiwa tertentu.
Analisis
Mata Kuliah Terkait
Filsafat Hukum, Hukum dan Masyarakat, Hukum Acara Pidana, Teori Hukum, Hukum Tata Negara, Sosiologi Hukum
Nilai Pembelajaran
1. Penegakan hukum tidak semata-mata menggunakan pendekatan legal formal, melainkan perlu mempertimbangkan keadilan substantif dan nilai-nilai sosial. 2. Diskresi kepolisian dalam penegakan hukum harus dilandasi oleh prinsip keadilan dan moralitas, bukan semata kepatuhan prosedural. 3. Teori hukum positivistik memiliki keterbatasan dalam mewujudkan keadilan, sehingga perlu diintegrasikan dengan perspektif hukum progresif atau responsif. 4. Negara hukum (rechtsstaat) Indonesia menghendaki keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan material sebagaimana diatur dalam UUD 1945. 5. Setiap pernyataan pejabat publik terkait kebijakan hukum harus dianalisis secara kritis dengan merujuk pada kerangka teoritis dan konstitusional yang berlaku.
Dimensi Hukum Pajak
Tidak relevan
π¬ Script Video
Sumber: Kompas Hukum
π Baca artikel asli