πŸ“œ Artikel Hukum artikel.larpot.com

Kapolri: Penegakan Hukum Tak Cukup Berpegang pada Aspek Legal Formal

πŸ“° Kompas Hukum πŸ“… 3 July 2026 πŸ”— Baca sumber asli β†’

πŸ“ Fakta Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penegakan hukum tidak lagi cukup hanya mengedepankan aspek legal formal. β€œPolri menyadari bahwa penegakan hukum tidak lagi cukup hanya mengedepankan aspek legal formal,” kata Listyo dalam sambutan yang dibacakan Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada di acara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Kapolri Pamerkan Capaian di Hari Bhayangkara ke-80, Apa Saja? Ia mengatakan, penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keadilan.

Karena itu, Polri terus memperkuat pendekatan penegakan hukum yang humanis, termasuk melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. β€œPendekatan ini menempatkan pemulihan, musyawarah, tanggung jawab, dan rasa keadilan sebagai bagian penting dalam penyelesaian perkara, khususnya terhadap perkara-perkara yang menyentuh kepentingan masyarakat kecil,” jelas dia. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Polri, MUI, kapolri jenderal listyo sigit prabowo&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8wMy8wOTMxMzY5MS9rYXBvbHJpLXBlbmVnYWthbi1odWt1bS10YWstY3VrdXAtYmVycGVnYW5nLXBhZGEtYXNwZWstbGVnYWwtZm9ybWFs&q=Kapolri: Penegakan Hukum Tak Cukup Berpegang pada Aspek Legal Formal&section=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada di acara Majelis Ulama Indonesia, Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Reformasi Polri bukan beban Selain itu, kata dia, Polri juga terus melakukan pembenahan internal melalui penguatan kelembagaan, peningkatan pengawasan, perbaikan pelayanan publik, dan pembinaan integritas personel. β€œBagi Polri, reformasi dan pembenahan institusi bukanlah beban, melainkan jalan untuk menjadi lebih baik dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan penegakan hukum tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); }); .ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:cent...

πŸŽ“ Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Berita dari Kompas Hukum tanggal 3 Juli 2026 berjudul 'Kapolri: Penegakan Hukum Tak Cukup Berpegang pada Aspek Legal Formal' melaporkan pernyataan resmi dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pernyataan tersebut, Kapolri menekankan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan kepatuhan terhadap ketentuan formal undang-undang. Beliau mengindikasikan perlunya mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif, moralitas, dan dampak sosial dalam setiap tindakan hukum. Fakta yang terkonfirmasi hanya terbatas pada pernyataan ini; tidak terdapat rincian kasus spesifik atau konteks lebih lanjut dalam informasi yang tersedia. Oleh karena itu, analisis harus dilakukan secara umum tanpa mengaitkan dengan peristiwa tertentu.

Analisis

Pernyataan Kapolri tersebut mencerminkan perdebatan klasik dalam filsafat hukum antara positivisme hukum dan keadilan substantif. Positivisme hukum yang dianut oleh aliran Hans Kelsen menitikberatkan pada validitas norma berdasarkan prosedur formal, tanpa mempertimbangkan isi moral. Namun, pandangan ini kerap dikritik karena dapat melanggengkan ketidakadilan jika hukum positif semata-mata ditegakkan tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Kapolri tampaknya mengadopsi perspektif hukum responsif atau hukum progresif yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, di mana hukum tidak boleh menjadi sekadar instrumen teknis, melainkan harus berfungsi untuk mencapai keadilan sosial. Dalam konteks penegakan hukum pidana, aspek legal formal seperti kepatuhan terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang penting, tetapi juga harus diimbangi dengan diskresi kepolisian yang bijak. Teori diskresi sendiri menekankan bahwa aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menafsirkan aturan demi kepentingan keadilan. Namun, diskresi yang tidak terkontrol juga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, pernyataan ini perlu diimplementasikan dengan pedoman yang jelas dan pengawasan yang ketat agar tidak mengarah pada pelanggaran asas legalitas. Dari perspektif hukum tata negara, pernyataan Kapolri juga relevan dengan prinsip negara hukum (rechtsstaat) yang tidak hanya menuntut formalitas, tetapi juga keadilan material. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa hukum harus melindungi rasa keadilan. Dengan demikian, penegakan hukum yang hanya berpegang pada legal formal dianggap tidak cukup untuk memenuhi cita-cita negara hukum Pancasila. Secara akademik, pernyataan ini mengundang diskusi mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, yang merupakan isu sentral dalam mata kuliah pengantar ilmu hukum dan filsafat hukum.

Mata Kuliah Terkait

Filsafat Hukum, Hukum dan Masyarakat, Hukum Acara Pidana, Teori Hukum, Hukum Tata Negara, Sosiologi Hukum

Nilai Pembelajaran

1. Penegakan hukum tidak semata-mata menggunakan pendekatan legal formal, melainkan perlu mempertimbangkan keadilan substantif dan nilai-nilai sosial. 2. Diskresi kepolisian dalam penegakan hukum harus dilandasi oleh prinsip keadilan dan moralitas, bukan semata kepatuhan prosedural. 3. Teori hukum positivistik memiliki keterbatasan dalam mewujudkan keadilan, sehingga perlu diintegrasikan dengan perspektif hukum progresif atau responsif. 4. Negara hukum (rechtsstaat) Indonesia menghendaki keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan material sebagaimana diatur dalam UUD 1945. 5. Setiap pernyataan pejabat publik terkait kebijakan hukum harus dianalisis secara kritis dengan merujuk pada kerangka teoritis dan konstitusional yang berlaku.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan

🎬 Script Video

Halo Sobat Hukum! Hari ini kita bahas pernyataan Kapolri yang bikin heboh: 'Penegakan hukum tak cukup berpegang pada aspek legal formal.' Maksudnya apa sih? Selama ini kita tahu hukum itu harus ditegakkan sesuai aturan. Tapi ternyata, menurut Kapolri, kalau cuma ikuti prosedur tanpa peduli rasa keadilan, hukum bisa jadi kering dan tidak menyentuh masyarakat. Ilmu hukum mengajarkan kita bahwa ada dua sisi: legal formal yang kaku dan keadilan substantif yang hidup. Contoh sederhana: seorang nenek mencuri singkong karena kelaparan. Secara formal dia melanggar KUHP, tapi apakah adil memenjarakannya? Di sinilah penegak hukum perlu bijak menggunakan diskresi. Jadi, pernyataan itu mengingatkan kita bahwa hukum bukan hanya pasal-pasal, tapi juga nilai moral dan sosial. Jangan lupa, kepastian hukum tetap penting, tapi keadilan adalah jiwanya. Simak terus kanal ini untuk bahasan hukum yang menarik. Sampai jumpa!