📜 Artikel Hukum artikel.larpot.com

Komisi III DPR RI Bentuk Tim Pengawas Kasus Batu Bara, Habiburokhman: Kawal hingga Tuntas

📰 Kompas Hukum 📅 11 July 2026 🔗 Baca sumber asli →

📝 Fakta Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pembentukan tim ini adalah bentuk komitmen DPR RI, untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum. "Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Ketua Komisi III: Pengunduran Diri Jampidsus Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus di Polri Bersamaan dengan itu, Habiburokhman juga merespons pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Menurut politikus Gerindra itu, pengunduran diri Febrie yang belakangan disebut-sebut dalam perkara batu bara tidak boleh memengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Febrie Adriansyah, Korupsi batu bara PLN, Tim Pengawas DPR, Soliditas Penegak Hukum&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8xMS8xMDM3NDczMS9rb21pc2ktaWlpLWRwci1yaS1iZW50dWstdGltLXBlbmdhd2FzLWthc3VzLWJhdHUtYmFyYS1oYWJpYnVyb2tobWFuLWthd2Fs&q=Komisi III DPR RI Bentuk Tim Pengawas Kasus Batu Bara, Habiburokhman: Kawal hingga Tuntas&section=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); "Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," jelas Habiburokhman.

Habiburrahman bersama jajaran Komisi III bahkan meminta seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan negara tetap menjaga soliditas selama penanganan perkara berlangsung.

Menurut dia, Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI harus tetap kompak agar proses pemberantasan korupsi dapat berjalan secara optimal.

Baca juga: Drama 24 Jam Febrie Adriansyah: Siang Bantah Isu Mundur, Dini Hari Resmi Lepas Jabatan Jampidsus "Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat," tegas Habiburokhman.

Dia menilai seluruh instansi harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto membera...

🎓 Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Komisi III DPR RI mengumumkan pembentukan Tim Pengawas khusus untuk mengawal penanganan kasus batu bara yang sedang berjalan. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada tanggal 11 Juli 2026. Tim Pengawas tersebut dibentuk sebagai respons terhadap publik yang menyoroti proses hukum terkait dugaan pelanggaran di sektor pertambangan batu bara. Belum ada rincian lebih lanjut mengenai lingkup kasus, pihak yang terlibat, atau institusi penegak hukum yang menangani.

Analisis

Pembentukan tim pengawas oleh Komisi III DPR menunjukkan pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Secara teoritis, fungsi ini bersifat preventif dan represif, namun harus berjalan dalam koridor checks and balances agar tidak mencampuri kekuasaan yudikatif. Dari perspektif hukum tata negara, langkah DPR ini legitimatif sepanjang tidak mengarah pada intervensi terhadap independensi lembaga peradilan. Dalam konteks hukum acara pidana, pengawasan legislatif semestinya difokuskan pada aspek kebijakan dan prosedur, bukan pada substansi perkara yang telah masuk ke pengadilan. Pernyataan 'mengawal hingga tuntas' perlu ditafsirkan sebagai penguatan akuntabilitas publik, bukan sebagai tekanan terhadap putusan. Apabila kasus ini terkait dengan dugaan korupsi, maka fungsi pengawasan DPR juga diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, efektivitas tim pengawas sangat bergantung pada koordinasi dengan aparat penegak hukum dan batasan kewenangan yang jelas. Secara akademik, pembentukan tim semacam ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai potensi politisasi penegakan hukum jika tidak diimbangi dengan transparansi dan partisipasi publik.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Tata Negara, Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Sistem Hukum Indonesia

Nilai Pembelajaran

1. Memahami fungsi pengawasan legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 2. Menganalisis batas kewenangan DPR terhadap proses peradilan sebagai implementasi prinsip separation of powers. 3. Mengidentifikasi peran DPR dalam mendorong akuntabilitas penegakan hukum tanpa melanggar independensi yudisial. 4. Mengevaluasi efektivitas tim pengawas sebagai instrumen transparansi dalam kasus-kasus berdampak publik. 5. Menelaah potensi konflik kepentingan antara fungsi pengawasan dan tekanan politik terhadap aparat penegak hukum.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan

🎬 Script Video

Halo, Sobat Hukum! Hari ini kita bahas berita penting: Komisi III DPR baru saja membentuk tim pengawas khusus untuk kasus batu bara. Ketua Komisi III, Habiburokhman, bilang akan mengawal sampai tuntas. Nah, apa sih fungsi pengawasan DPR? Dalam tata negara kita, DPR memang punya wewenang mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. Tapi harus diingat, pengawasan itu bukan berarti ikut campur dalam putusan pengadilan. Prinsipnya adalah menjaga agar proses hukum berjalan bersih dan transparan. Tim pengawas ini diharapkan bisa mendorong akuntabilitas, tapi tetap menghormati independensi hakim dan jaksa. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya. Yang pasti, literasi hukum kita harus terus ditingkatkan. Sampai jumpa di video selanjutnya!