Ketua Komisi III: Pengunduran Diri Jampidsus Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus di Polri
📝 Fakta Berita
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tidak boleh menghambat proses pengusutan kasus yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. "Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Drama 24 Jam Febrie Adriansyah: Siang Bantah Isu Mundur, Dini Hari Resmi Lepas Jabatan Jampidsus Adapun, Febrie sebelumnya telah mengakui rumah yang digeledah Polri di Sentul adalah milik pribadinya. Meski demikian, polisi masih akan menyelidiki kepemilikan rumah tersebut. Rumah di Sentul merupakan salah satu dari 13 lokasi yang digeledah Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan suap yang berkaitan dengan perkara korupsi batu bara. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=habiburokhman dpr, Korupsi batu bara PLN, jampidsus mundur, Soliditas Penegak Hukum&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8xMS8xMDA5NDcxMS9rZXR1YS1rb21pc2ktaWlpLXBlbmd1bmR1cmFuLWRpcmktamFtcGlkc3VzLXRhay1ib2xlaC1oZW50aWthbi1wZW5ndXN1dGFu&q=Ketua Komisi III: Pengunduran Diri Jampidsus Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus di Polri§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Habiburokhman pun meminta seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan negara, tetap menjaga soliditas selama proses penanganan perkara berlangsung.
Menurut dia, Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI harus tetap bersinergi agar upaya pemberantasan korupsi berjalan optimal.
Baca juga: Jampidsus Febrie Akhirnya Bicara, Singgung Perkara MBG dan Pertambangan "Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat," kata Habiburokhman.
Dia mengingatkan seluruh institusi tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi. "Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air," ucap Habiburokhman.
Baca juga: Kejagung Hormati Keputusan Febrie Adrian...
🎓 Analisis Akademik
Rangkuman Fakta
Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak boleh menghentikan pengusutan kasus yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan ini disampaikan dalam konteks kepastian hukum dan keberlanjutan proses penyidikan. Belum ada konfirmasi resmi mengenai alasan pengunduran diri Jampidsus ataupun kasus spesifik yang dimaksud. Fakta terkonfirmasi hanya pernyataan Ketua Komisi III tersebut, sementara dugaan terkait motif atau dampak pengunduran diri masih bersifat spekulatif.
Analisis
Mata Kuliah Terkait
Hukum Acara Pidana, Hukum Tata Negara, Sistem Peradilan Pidana, Etika Profesi Hukum
Nilai Pembelajaran
1. Memahami prinsip independensi penyidikan dan kontinuitas proses hukum meskipun ada perubahan pejabat. 2. Mengidentifikasi perbedaan antara kewenangan personal dan kelembagaan dalam penegakan hukum. 3. Menyadari peran pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas. 4. Menganalisis dampak administratif pergantian pejabat terhadap koordinasi antar lembaga. 5. Meneladani sikap bahwa proses hukum tidak boleh terhenti oleh faktor nonhukum, seperti kepentingan politik atau personal.
Dimensi Hukum Pajak
Tidak relevan
🎬 Script Video
Sumber: Kompas Hukum
🔗 Baca artikel asli