📜 Artikel Hukum artikel.larpot.com

Ketua Komisi III: Pengunduran Diri Jampidsus Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus di Polri

📰 Kompas Hukum 📅 11 July 2026 🔗 Baca sumber asli →

📝 Fakta Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tidak boleh menghambat proses pengusutan kasus yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. "Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Drama 24 Jam Febrie Adriansyah: Siang Bantah Isu Mundur, Dini Hari Resmi Lepas Jabatan Jampidsus Adapun, Febrie sebelumnya telah mengakui rumah yang digeledah Polri di Sentul adalah milik pribadinya.  Meski demikian, polisi masih akan menyelidiki kepemilikan rumah tersebut.  Rumah di Sentul merupakan salah satu dari 13 lokasi yang digeledah Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan suap yang berkaitan dengan perkara korupsi batu bara. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=habiburokhman dpr, Korupsi batu bara PLN, jampidsus mundur, Soliditas Penegak Hukum&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8xMS8xMDA5NDcxMS9rZXR1YS1rb21pc2ktaWlpLXBlbmd1bmR1cmFuLWRpcmktamFtcGlkc3VzLXRhay1ib2xlaC1oZW50aWthbi1wZW5ndXN1dGFu&q=Ketua Komisi III: Pengunduran Diri Jampidsus Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus di Polri&section=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Habiburokhman pun meminta seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan negara, tetap menjaga soliditas selama proses penanganan perkara berlangsung.

Menurut dia, Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI harus tetap bersinergi agar upaya pemberantasan korupsi berjalan optimal.

Baca juga: Jampidsus Febrie Akhirnya Bicara, Singgung Perkara MBG dan Pertambangan "Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat," kata Habiburokhman.

Dia mengingatkan seluruh institusi tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi. "Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air," ucap Habiburokhman.

Baca juga: Kejagung Hormati Keputusan Febrie Adrian...

🎓 Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak boleh menghentikan pengusutan kasus yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan ini disampaikan dalam konteks kepastian hukum dan keberlanjutan proses penyidikan. Belum ada konfirmasi resmi mengenai alasan pengunduran diri Jampidsus ataupun kasus spesifik yang dimaksud. Fakta terkonfirmasi hanya pernyataan Ketua Komisi III tersebut, sementara dugaan terkait motif atau dampak pengunduran diri masih bersifat spekulatif.

Analisis

Pernyataan Ketua Komisi III mencerminkan prinsip fundamental dalam hukum acara pidana bahwa penyidikan tidak boleh terhenti hanya karena pergantian atau pengunduran diri pejabat yang menanganinya. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penyidikan dilakukan oleh institusi (Penyidik Polri, Penyidik PPNS, atau Jaksa sebagai penyidik dalam kasus tertentu) yang bersifat kelembagaan, bukan personal. Oleh karena itu, pengunduran diri seorang pejabat struktural seperti Jampidsus tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Secara normatif, hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik wajib melakukan penyidikan terhadap perkara yang diketahui atau dilaporkan. Lebih lanjut, prinsip independensi penyidikan memastikan bahwa tekanan administratif atau politik tidak mengganggu jalannya proses hukum. Dari perspektif hukum tata negara, pernyataan Ketua Komisi III juga menegaskan fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum. Namun perlu dicatat bahwa pengunduran diri pejabat tertentu dapat mempengaruhi koordinasi antar lembaga (misalnya antara Kejaksaan dan Polri dalam kasus dengan kewenangan khusus). Meski demikian, secara yuridis, pengalihan tugas kepada pejabat pengganti atau mekanisme delegasi wewenang tetap memungkinkan penyidikan berlanjut. Hal ini sejalan dengan asas kontinuitas hukum (continuity of law) yang menjamin bahwa proses hukum tidak terputus hanya karena faktor personal. Dalam konteks kasus di Polri, peran Jampidsus biasanya terkait dengan supervisi penanganan tindak pidana khusus yang memiliki kewenangan koordinasi dengan penyidik Polri, bukan sebagai penyidik langsung. Oleh karena itu, pengunduran diri Jampidsus lebih bersifat administratif dan tidak menghilangkan kewenangan penyidik Polri untuk melanjutkan penyidikan. Namun, apabila pengunduran diri tersebut diikuti dengan hambatan koordinasi, maka diperlukan intervensi pimpinan lembaga terkait untuk memastikan proses tetap berjalan. Pernyataan Ketua Komisi III memberikan sinyal politik bahwa DPR akan mengawal agar tidak terjadi penghentian secara tidak sah atau oleh sebab nonhukum. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Acara Pidana, Hukum Tata Negara, Sistem Peradilan Pidana, Etika Profesi Hukum

Nilai Pembelajaran

1. Memahami prinsip independensi penyidikan dan kontinuitas proses hukum meskipun ada perubahan pejabat. 2. Mengidentifikasi perbedaan antara kewenangan personal dan kelembagaan dalam penegakan hukum. 3. Menyadari peran pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas. 4. Menganalisis dampak administratif pergantian pejabat terhadap koordinasi antar lembaga. 5. Meneladani sikap bahwa proses hukum tidak boleh terhenti oleh faktor nonhukum, seperti kepentingan politik atau personal.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan

🎬 Script Video

Halo, Sobat Hukum! Kali ini kita bicara soal prinsip penting dalam hukum acara pidana: apakah sebuah kasus berhenti begitu saja ketika pejabat yang menanganinya mundur? Jawabannya tegas: tidak! Baru-baru ini, Ketua Komisi III DRI menegaskan bahwa pengunduran diri Jampidsus tidak boleh menghentikan pengusutan kasus di Polri. Kenapa? Karena penyidikan itu milik institusi, bukan perorangan. Layaknya sebuah mesin, ganti operator tidak berarti mesinnya mati. Begitu pula hukum: proses harus terus berjalan. Bayangkan kalau setiap kali pejabat mundur, kasus korupsi atau pidana khusus jadi mandek. Itu akan merusak kepercayaan masyarakat. Jadi, kabar baiknya: sistem kita sudah punya mekanisme pergantian dan supervisi. Yang perlu kita kawal adalah komitmen semua pihak untuk tetap independen. Ingat, hukum tidak boleh terhenti oleh politik atau personal. Sampai jumpa di video selanjutnya!