📜 Artikel Hukum artikel.larpot.com

Kuasa Hukum Syok Don Ritto Langsung Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejagung

📰 Kompas Hukum 📅 17 July 2026 🔗 Baca sumber asli →

📝 Fakta Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Jumat (17/7/2026).

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan penyidik Kejaksaan Agung yang langsung menahan kliennya setelah proses tahap II tersebut. "Namun, yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," kata Handika, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat.

Handika mengaku terkejut lantaran kliennya ditahan dengan sangkaan yang sama seperti saat perkara masih ditangani Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Kejagung: Kan Baru Dipanggil Sekarang "Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri," ujar dia. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kasus Asabri , TPPU Don Ritto, Penahanan Kejagung, Bukti Tidak Relevan, Don Ritto ditahan kejagung, Don Ritto ditahan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8xNy8xNzQ5NTIzMS9rdWFzYS1odWt1bS1zeW9rLWRvbi1yaXR0by1sYW5nc3VuZy1kaXRhaGFuLXVzYWktZGlsaW1wYWhrYW4ta2Uta2VqYWd1bmc=&q=Kuasa Hukum Syok Don Ritto Langsung Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejagung&section=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Handika juga mempersoalkan dasar sangkaan terhadap kliennya.

Menurut dia, terdapat sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak mendukung dugaan yang disangkakan kepada Don Ritto.

Ia menyebut, salah satu tuduhan mengenai penyerahan dana sebesar 5 juta dollar Singapura telah dibantah oleh saksi Norman dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, kata dia, sejumlah saksi dari money changer yang telah diperiksa penyidik juga menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi penerimaan dana sebesar 5 juta dollar AS sebagaimana dituduhkan.

Baca juga: Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa "Kedua, semua saksi money changer juga sudah diambil keterangan.

Semua menyatakan tidak ada penerimaan 5 juta us dollar," ujar dia.

Ia juga menilai sejumlah barang bukti yang disita penyidik di beberapa lokasi, termasuk di kawasan Cipete dan Sentul, tidak memiliki keterkaitan d...

🎓 Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Berdasarkan judul berita dari Kompas Hukum tanggal 17 Juli 2026, diketahui bahwa seorang individu bernama Don Ritto telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langsung ditahan. Peristiwa ini mengejutkan kuasa hukum Don Ritto yang menyatakan rasa syok atas penahanan tersebut. Tidak terdapat informasi lebih lanjut dalam judul mengenai jenis perkara, dasar penahanan, atau status hukum Don Ritto sebelumnya. Fakta yang terkonfirmasi hanya bahwa limpahan dari penyidik ke Kejagung diikuti dengan penahanan seketika. Belum ada putusan pengadilan yang inkrah terkait kasus ini.

Analisis

Penahanan langsung setelah pelimpahan ke kejaksaan menimbulkan pertanyaan hukum terkait pemenuhan syarat objektif dan subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Syarat objektif meliputi ancaman pidana di atas lima tahun atau tindak pidana tertentu, sedangkan syarat subjektif berkaitan dengan kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Jika penahanan dilakukan tanpa pemeriksaan yang memadai oleh jaksa, potensi pelanggaran hak tersangka dapat terjadi. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pelimpahan berkas perkara ke Kejagung biasanya menandai tahap penuntutan, namun penahanan harus didasarkan pada surat perintah penahanan yang sah. Reaksi syok dari kuasa hukum mengindikasikan bahwa penahanan tersebut mungkin tidak diduga sebelumnya, yang dapat mencerminkan kurangnya transparansi atau koordinasi antara penyidik dan penuntut. Prinsip presumption of innocence tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga penahanan harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh bersifat hukuman awal. Kasus ini juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan terhadap tindakan penahanan oleh aparat penegak hukum. Apabila penahanan dianggap tidak sah, tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahannya. Dari perspektif akademik, kasus ini dapat dikaji untuk mengevaluasi konsistensi penerapan hukum acara pidana di Indonesia, khususnya terkait wewenang jaksa dalam melakukan penahanan pada tahap penuntutan.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Praktik Peradilan Pidana, Teori Hukum

Nilai Pembelajaran

1. Penahanan harus memenuhi syarat objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP. 2. Hak tersangka untuk dianggap tidak bersalah (presumption of innocence) tetap dilindungi hingga putusan inkrah. 3. Prosedur pelimpahan ke kejaksaan tidak otomatis membenarkan penahanan seketika tanpa dasar hukum yang kuat. 4. Upaya hukum praperadinan tersedia untuk menguji keabsahan penahanan. 5. Transparansi dan koordinasi antara penyidik, jaksa, dan pengadilan sangat penting dalam menjaga keadilan.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan

🎬 Script Video

Halo, Sobat Hukum! Kali ini kita bahas berita mengejutkan: Don Ritto langsung ditahan begitu kasusnya dilimpahkan ke Kejagung. Kuasa hukumnya syok! Kok bisa? Dalam hukum acara pidana, penahanan nggak bisa sembarangan. Ada syarat-syaratnya: pidana di atas lima tahun atau ada kekhawatiran tersangka kabur. Tapi kadang, jaksa langsung nahan tanpa pemeriksaan ulang. Ini berpotensi melanggar hak asasi. Ingat, asas praduga tak bersalah masih berlaku. Jadi, kalo kalian atau kenalan kena kasus, jangan diam aja. Bisa ajukan praperadilan! Pelajaran: hukum itu nggak hitam-putih, tapi ada prosedur yang harus dihormati. Sampai jumpa di video selanjutnya!