Kuasa Hukum Syok Don Ritto Langsung Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejagung
📝 Fakta Berita
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Jumat (17/7/2026).
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan penyidik Kejaksaan Agung yang langsung menahan kliennya setelah proses tahap II tersebut. "Namun, yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," kata Handika, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat.
Handika mengaku terkejut lantaran kliennya ditahan dengan sangkaan yang sama seperti saat perkara masih ditangani Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Kejagung: Kan Baru Dipanggil Sekarang "Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri," ujar dia. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kasus Asabri , TPPU Don Ritto, Penahanan Kejagung, Bukti Tidak Relevan, Don Ritto ditahan kejagung, Don Ritto ditahan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8xNy8xNzQ5NTIzMS9rdWFzYS1odWt1bS1zeW9rLWRvbi1yaXR0by1sYW5nc3VuZy1kaXRhaGFuLXVzYWktZGlsaW1wYWhrYW4ta2Uta2VqYWd1bmc=&q=Kuasa Hukum Syok Don Ritto Langsung Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejagung§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Handika juga mempersoalkan dasar sangkaan terhadap kliennya.
Menurut dia, terdapat sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak mendukung dugaan yang disangkakan kepada Don Ritto.
Ia menyebut, salah satu tuduhan mengenai penyerahan dana sebesar 5 juta dollar Singapura telah dibantah oleh saksi Norman dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, kata dia, sejumlah saksi dari money changer yang telah diperiksa penyidik juga menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi penerimaan dana sebesar 5 juta dollar AS sebagaimana dituduhkan.
Baca juga: Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa "Kedua, semua saksi money changer juga sudah diambil keterangan.
Semua menyatakan tidak ada penerimaan 5 juta us dollar," ujar dia.
Ia juga menilai sejumlah barang bukti yang disita penyidik di beberapa lokasi, termasuk di kawasan Cipete dan Sentul, tidak memiliki keterkaitan d...
🎓 Analisis Akademik
Rangkuman Fakta
Berdasarkan judul berita dari Kompas Hukum tanggal 17 Juli 2026, diketahui bahwa seorang individu bernama Don Ritto telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langsung ditahan. Peristiwa ini mengejutkan kuasa hukum Don Ritto yang menyatakan rasa syok atas penahanan tersebut. Tidak terdapat informasi lebih lanjut dalam judul mengenai jenis perkara, dasar penahanan, atau status hukum Don Ritto sebelumnya. Fakta yang terkonfirmasi hanya bahwa limpahan dari penyidik ke Kejagung diikuti dengan penahanan seketika. Belum ada putusan pengadilan yang inkrah terkait kasus ini.
Analisis
Mata Kuliah Terkait
Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Praktik Peradilan Pidana, Teori Hukum
Nilai Pembelajaran
1. Penahanan harus memenuhi syarat objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP. 2. Hak tersangka untuk dianggap tidak bersalah (presumption of innocence) tetap dilindungi hingga putusan inkrah. 3. Prosedur pelimpahan ke kejaksaan tidak otomatis membenarkan penahanan seketika tanpa dasar hukum yang kuat. 4. Upaya hukum praperadinan tersedia untuk menguji keabsahan penahanan. 5. Transparansi dan koordinasi antara penyidik, jaksa, dan pengadilan sangat penting dalam menjaga keadilan.
Dimensi Hukum Pajak
Tidak relevan
🎬 Script Video
Sumber: Kompas Hukum
🔗 Baca artikel asli