PTPN Ungkap Penyebab Konflik dengan Masyarakat Adat: Kekosongan Hukum
📝 Fakta Berita
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) mengungkapkan sejumlah persoalan yang menyebabkan konflik dengan masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Aset PTPN III, Agung Setya Imam Effendi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat, Kamis (16/7/2026). "Kami bisa identifikasi di sini adalah adanya klaim-klaim sepihak oleh masyarakat atau kelompok tertentu yang itu tanpa proses verifikasi," ujar Agung dalam RDPU, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah Jadi UU pada Periode Presiden Prabowo Dalam rapat tersebut, ia menjelaskan tujuh lokasi di mana PTPN III bersinggungan dengan masyarakat adat.
Ketujuh wilayah tersebut adalah: Kecamatan Pagaran Tapah, Riau Kabupaten Kampar, Riau Kecamatan Tapung, Riau Kecamatan Gedong Tataan, Lampung Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung Wilayang Pampangan, Lampung Desa Tananahu, Maluku Tengah Lewat RUU Masyarakat Adat yang dibahas Baleg, pihaknya berharap adanya mekanisme penyelesaian masalah dengan masyarakat adat. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=masyarakat adat, hukum adat, Baleg, RUU Masyarakat Adat, PTPN 3, wilayah adat, konflik dengan masyarakat adat, penyelesaian konflik dengan masyarakat adat, pembahasan RUU Masyarakat Adat&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8xNy8xMzQ5MjUxMS9wdHBuLXVuZ2thcC1wZW55ZWJhYi1rb25mbGlrLWRlbmdhbi1tYXN5YXJha2F0LWFkYXQta2Vrb3Nvbmdhbi1odWt1bQ==&q=PTPN Ungkap Penyebab Konflik dengan Masyarakat Adat: Kekosongan Hukum§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Selain itu, ia juga menyinggung kekosongan hukum terkait wilayah maupun hukum adat yang diharapkan diakomodasi dalam RUU Masyarakat Adat. "Kita tahu bahwa kekosongan pengaturan atau kekosongan hukum ini membuat kemudian problematika tentang pemahaman terkait dengan wilayah adat, hukum adat, dan lain sebagainya yang perlu juga rasanya diakomodir dalam RUU ini," ujat Agung.
Baca juga: Menteri HAM Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat Pihaknya juga mendorong adanya pengakuan terhadap masyarakat adat, mengingat beragamnya masyarakat adat yang tersebar di Indonesia. "Bahwa diperlukan satu hal yang kemudian apa disebut dengan mekanisme penetapan dan pengakuan yang ideal terkait dengan wilayah a...
🎓 Analisis Akademik
Rangkuman Fakta
PTPN (Perkebunan Nusantara) menyatakan bahwa konflik yang terjadi dengan masyarakat adat dipicu oleh kekosongan hukum dalam pengaturan hak atas tanah. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks sengketa lahan yang melibatkan klaim hak ulayat masyarakat adat. PTPN mengakui adanya ketidakjelasan regulasi yang mengatur status tanah perkebunan dan hak tradisional. Belum ada informasi mengenai putusan pengadilan atau langkah hukum lebih lanjut. Berita ini bersumber dari Kompas Hukum dan belum memuat tanggapan resmi dari masyarakat adat atau pihak terkait lainnya.
Analisis
Mata Kuliah Terkait
Hukum Agraria, Hukum Adat, Hukum Perusahaan BUMN, Hukum Administrasi Negara, Hukum Sumber Daya Alam
Nilai Pembelajaran
1) Pentingnya kepastian hukum dalam pengaturan hak atas tanah untuk mencegah konflik sosial. 2) Perlunya integrasi antara hukum adat dan hukum positif dalam sistem pertanahan nasional. 3) Tanggung jawab BUMN sebagai entitas negara untuk menjunjung tinggi hak masyarakat adat. 4) Mekanisme alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan musyawarah perlu dioptimalkan. 5) Reforma agraria dan redistribusi tanah harus dilakukan secara partisipatif dan adil.
Dimensi Hukum Pajak
Tidak relevan secara langsung, namun konflik tanah dapat berdampak pada status subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika terjadi sengketa kepemilikan atau penguasaan lahan.
🎬 Script Video
Sumber: Kompas Hukum
🔗 Baca artikel asli