📜 Artikel Hukum artikel.larpot.com

PTPN Ungkap Penyebab Konflik dengan Masyarakat Adat: Kekosongan Hukum

📰 Kompas Hukum 📅 17 July 2026 🔗 Baca sumber asli →

📝 Fakta Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) mengungkapkan sejumlah persoalan yang menyebabkan konflik dengan masyarakat adat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Aset PTPN III, Agung Setya Imam Effendi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat, Kamis (16/7/2026). "Kami bisa identifikasi di sini adalah adanya klaim-klaim sepihak oleh masyarakat atau kelompok tertentu yang itu tanpa proses verifikasi," ujar Agung dalam RDPU, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah Jadi UU pada Periode Presiden Prabowo Dalam rapat tersebut, ia menjelaskan tujuh lokasi di mana PTPN III bersinggungan dengan masyarakat adat.

Ketujuh wilayah tersebut adalah: Kecamatan Pagaran Tapah, Riau Kabupaten Kampar, Riau Kecamatan Tapung, Riau Kecamatan Gedong Tataan, Lampung Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung Wilayang Pampangan, Lampung Desa Tananahu, Maluku Tengah Lewat RUU Masyarakat Adat yang dibahas Baleg, pihaknya berharap adanya mekanisme penyelesaian masalah dengan masyarakat adat. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=masyarakat adat, hukum adat, Baleg, RUU Masyarakat Adat, PTPN 3, wilayah adat, konflik dengan masyarakat adat, penyelesaian konflik dengan masyarakat adat, pembahasan RUU Masyarakat Adat&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8xNy8xMzQ5MjUxMS9wdHBuLXVuZ2thcC1wZW55ZWJhYi1rb25mbGlrLWRlbmdhbi1tYXN5YXJha2F0LWFkYXQta2Vrb3Nvbmdhbi1odWt1bQ==&q=PTPN Ungkap Penyebab Konflik dengan Masyarakat Adat: Kekosongan Hukum&section=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Selain itu, ia juga menyinggung kekosongan hukum terkait wilayah maupun hukum adat yang diharapkan diakomodasi dalam RUU Masyarakat Adat. "Kita tahu bahwa kekosongan pengaturan atau kekosongan hukum ini membuat kemudian problematika tentang pemahaman terkait dengan wilayah adat, hukum adat, dan lain sebagainya yang perlu juga rasanya diakomodir dalam RUU ini," ujat Agung.

Baca juga: Menteri HAM Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat Pihaknya juga mendorong adanya pengakuan terhadap masyarakat adat, mengingat beragamnya masyarakat adat yang tersebar di Indonesia. "Bahwa diperlukan satu hal yang kemudian apa disebut dengan mekanisme penetapan dan pengakuan yang ideal terkait dengan wilayah a...

🎓 Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

PTPN (Perkebunan Nusantara) menyatakan bahwa konflik yang terjadi dengan masyarakat adat dipicu oleh kekosongan hukum dalam pengaturan hak atas tanah. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks sengketa lahan yang melibatkan klaim hak ulayat masyarakat adat. PTPN mengakui adanya ketidakjelasan regulasi yang mengatur status tanah perkebunan dan hak tradisional. Belum ada informasi mengenai putusan pengadilan atau langkah hukum lebih lanjut. Berita ini bersumber dari Kompas Hukum dan belum memuat tanggapan resmi dari masyarakat adat atau pihak terkait lainnya.

Analisis

Konflik antara BUMN perkebunan dan masyarakat adat seringkali berakar pada dualisme hukum pertanahan di Indonesia, yaitu antara hukum adat dan hukum positif nasional. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sejatinya mengakui hak ulayat, namun pengaturannya masih belum operasional secara teknis. Kekosongan hukum yang dimaksud PTPN dapat merujuk pada ketiadaan peraturan pelaksana yang mengintegrasikan pengakuan hak adat dengan izin konsesi perkebunan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kedua belah pihak. Dalam perspektif hukum administratif, negara memiliki kewajiban untuk menyelesaikan konflik melalui mekanisme yang adil dan transparan, termasuk melalui mediasi atau pengadilan tata usaha negara. Namun, tanpa regulasi yang jelas, penyelesaian sengketa seringkali bersifat parsial. Kasus ini juga menyoroti perlunya reforma agraria yang berkeadilan, sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR No. IX/2001. Dari sisi hukum perusahaan, BUMN sebagai badan hukum publik harus tunduk pada prinsip tata kelola yang baik, termasuk menghormati hak masyarakat adat. Ketiadaan hukum yang jelas justru dapat memicu konflik horizontal yang merugikan produktivitas perkebunan dan kesejahteraan masyarakat.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Agraria, Hukum Adat, Hukum Perusahaan BUMN, Hukum Administrasi Negara, Hukum Sumber Daya Alam

Nilai Pembelajaran

1) Pentingnya kepastian hukum dalam pengaturan hak atas tanah untuk mencegah konflik sosial. 2) Perlunya integrasi antara hukum adat dan hukum positif dalam sistem pertanahan nasional. 3) Tanggung jawab BUMN sebagai entitas negara untuk menjunjung tinggi hak masyarakat adat. 4) Mekanisme alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan musyawarah perlu dioptimalkan. 5) Reforma agraria dan redistribusi tanah harus dilakukan secara partisipatif dan adil.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan secara langsung, namun konflik tanah dapat berdampak pada status subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika terjadi sengketa kepemilikan atau penguasaan lahan.

🎬 Script Video

Halo, Sobat Hukum! Kali ini kita bahas konflik PTPN dengan masyarakat adat yang katanya penyebabnya kekosongan hukum. Bayangkan, tanah yang sudah lama dirawat leluhur tiba-tiba diklaim perusahaan negara. Akar masalahnya? Undang-undang dasar agraria kita sudah mengakui hak ulayat, tapi aturan pelaksananya belum jelas. Akibatnya, sengketa lahan terus berulang. BUMN harusnya jadi teladan, bukan malah berselisih. Solusinya? Reformasi hukum pertanahan yang tegas dan mengakomodasi kearifan lokal. Kalau tidak, konflik ini akan menjadi lingkaran setan. Bijaklah, hukum harus melindungi semua pihak! Jangan lupa like dan subscribe untuk info hukum menarik lainnya.