📜 Artikel Hukum artikel.larpot.com

Hotman Paris Benarkan Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan di Kejagung

📰 Kompas Hukum 📅 17 July 2026 🔗 Baca sumber asli →

📝 Fakta Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Iya (jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah)," ujar Hotman dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: Don Ritto Diserahkan ke Kejagung, Bagaimana dengan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah? Konfirmasi itu disampaikan Hotman, beberapa jam setelah mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Hotman juga membenarkan bahwa kedatangannya ke Gedung Jampidsus pada Jumat pagi sekaligus untuk mendampingi pemeriksaan Febrie. "Iya (mendampingi Febrie)," ungkapnya. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Hotman Paris Hutapea, Febrie Adriansyah, febrie adriansyah tersangka, kasus febrie adriansyah, kuasa hukum febrie adriansyah&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8xNy8xMzQzMjcwMS9ob3RtYW4tcGFyaXMtYmVuYXJrYW4tamFkaS1wZW5nYWNhcmEtZmVicmllLWFkcmlhbnN5YWgtZGFtcGluZ2ktcGVtZXJpa3NhYW4=&q=Hotman Paris Benarkan Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan di Kejagung&section=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Sementara itu, ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan dan status hukum Febrie pada pemeriksaan hari ini, Hotman hanya memberikan jawaban singkat. "Tersangka," tutur Hotman.

Baca juga: Don Ritto Pernah Kelola Restoran deClan Bareng Eks Jampidsus Febrie, tapi Bantah Korupsi Sebelumnya diberitakan, Hotman terlihat mendatangi Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 09.48 WIB melalui area basement.

Pantauan Kompas.com, setibanya di lokasi ia langsung diarahkan menuju lift oleh seorang pegawai Kejaksaan yang mengenakan kartu tanda pengenal jaksa.

Saat dicegat wartawan sebelum memasuki gedung, Hotman belum mengungkapkan secara terbuka tujuan kedatangannya. "Jampidsus, nanti ya," kata Hotman.

Baca juga: Saut Sebut Ada Pesan Tersirat Prabowo Agar KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Ketika ditanya apakah dirinya datang untuk mendampingi Febrie Adriansyah, ia saat itu mengaku masih ingin memastikan agenda pemeriksaan. "Belum, baru mau tanya, mau tanya.

Baru mau nanya ada enggak panggilannya," ujarnya.

Hotman juga sempat memberi sinyal bahwa dirinya hampir menjadi kuasa hukum Febrie. goog...

🎓 Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang, membenarkan bahwa dirinya menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam suatu perkara yang sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan Hotman Paris kepada media pada 17 Juli 2026. Hotman Paris menyatakan akan mendampingi Febrie Adriansyah selama proses pemeriksaan di Kejagung. Belum ada rincian lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat Febrie Adriansyah atau status hukumnya. Fakta yang terkonfirmasi hanya pernyataan Hotman Paris itu sendiri. Tidak ada informasi mengenai dugaan tindak pidana atau posisi Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut.

Analisis

Dari perspektif hukum acara pidana, hak untuk didampingi penasihat hukum adalah hak fundamental tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP. Kehadiran pengacara seperti Hotman Paris dalam pemeriksaan menjamin prinsip due process dan fair trial. Hal ini penting untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia selama proses penyidikan, khususnya dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum atau tokoh publik. Dalam konteks etika profesi advokat, pernyataan publik Hotman Paris yang mengonfirmasi pendampingan menunjukkan transparansi namun harus dijaga agar tidak melanggar kewajiban kerahasiaan klien dan tidak mengintervensi proses peradilan. Advokat wajib menjaga integritas dan tidak boleh membuat pernyataan yang dapat mempengaruhi opini publik sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Kasus ini juga menyoroti hubungan antara advokat dan institusi Kejaksaan Agung. Pendampingan oleh pengacara ternama dapat memberikan efek psikologis bagi klien dan juga bagi penyidik, namun secara hukum tidak mempengaruhi substansi pembuktian. Proses pemeriksaan tetap harus berjalan sesuai dengan alat bukti yang sah. Dari sisi hukum pidana, tanpa informasi detail mengenai delik yang disangkakan, analisis lebih lanjut tidak dapat dilakukan. Namun, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung oleh semua pihak, termasuk media dan penasihat hukum. Publikasi pengakuan Hotman Paris sebagai pengacara tidak serta merta menunjukkan kesalahan atau kebenaran klien.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Acara Pidana, Etika Profesi Hukum, Hukum Pidana, Hukum dan Masyarakat

Nilai Pembelajaran

Pendampingan hukum oleh advokat merupakan hak asasi tersangka yang dijamin undang-undang. Pernyataan publik pengacara harus hati-hati agar tidak melanggar etika profesi dan prinsip praduga tak bersalah. Kehadiran pengacara terkenal tidak mempengaruhi independensi penyidik dalam mengumpulkan alat bukti. Media massa memiliki peran penting dalam memberitakan proses hukum secara objektif tanpa menghakimi. Kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan

🎬 Script Video

Halo, Sobat Hukum! Kali ini kita bahas berita yang lagi ramai: Hotman Paris mengaku jadi pengacara Febrie Adriansyah. Tapi, apa sih arti penting pendampingan hukum ini? Dalam proses pidana, setiap tersangka berhak didampingi pengacara sejak tahap penyidikan. Itu hak fundamental yang dijamin KUHAP. Nah, Hotman Paris sebagai lawyer top pastinya akan memastikan kliennya mendapat perlakuan adil. Tapi hati-hati, pernyataan publik pengacara juga harus dijaga agar tidak melanggar etika. Yang paling penting, ingat prinsip praduga tak bersalah! Sampai ada putusan inkrah, semua orang dianggap tidak bersalah. Jadi, jangan buru-buru menghakimi ya. Terima kasih sudah nonton, jangan lupa like dan subscribe!