๐Ÿ“œ Artikel Hukum artikel.larpot.com

Beda Peran Febrie Adriansyah di Gedung Bundar

๐Ÿ“ฐ Detik News ๐Ÿ“… 18 July 2026 ๐Ÿ”— Baca sumber asli โ†’

๐Ÿ“ Fakta Berita

Jakarta - Febrie Adriansyah kembali mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) atau yang biasa dikenal sebagai Gedung Bundar.

Ironisnya, dulu ia bekerja di sana memimpin pemberantasan korupsi sebagai Jampidsus, tapi kini ia ke Gedung Bundar untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka kasus korupsi.Diketahui, Febrie Adriansyah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jampidsus sejak 10 Januari 2022.

Ia dikenal luas sebagai salah satu jaksa senior berprestasi di Korps Adhyaksa.Baca juga: Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi-TPPU Terkait ASABRI @import url("https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/scrollpage/scrollpage2.css"); googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1572507980488-0'); }); SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Selama menjabat, ia kerap menangani sejumlah perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis di Indonesia.

Kasus-kasus besar yang pernah ditangani Febrie di antaranya adalah megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya hingga kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.Kembali ke Gedung BundarPada Kamis (16/7), Febrie kembali menginjakkan kaki di Gedung Bundar.

Kali ini, dirinya tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. "Ya, resmi surat kuasa pagi ini," ujar Hotman saat dikonfirmasi apakah dirinya resmi menjadi pengacara Febrie Adriansyah.Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Gilang Faturahman/detikFoto) Hotman juga membenarkan bahwa kedatangannya ke Kejagung adalah untuk mendampingi Febrie Adriansyah.

Ia menegaskan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka."Ya (mendampingi pemeriksaan).

Tersangka," kata Hotman singkat.Baca juga: Beratnya Duit dan Emas 74 Kg Bukti Kasus Febrie Sampai Harus Diangkat 3 OrangTersangka Korupsi dan TPPUKejagung menegaskan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.

Sementara itu, seorang lainnya bernama Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus TPPU."Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).Anang menyebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel dan PLN saat ini masih terus berjalan.

Ia menambahkan, penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian RI (Polri) tersebut sejauh ini masih bersifat umum."Untuk kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum dari penyidik Polri," ucap Anang.

Dihubungi terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon mengatakan status Febrie dan Don Ritto dalam dua kasus lainnya tersebut saat ini masih sebagai saksi.

Ia memastikan proses penyidikan hingga kini masih terus bergulir....

๐ŸŽ“ Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak 10 Januari 2022, kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada 16 Juli 2026. Namun, kali ini ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Kedatangannya didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, yang mengonfirmasi status tersangka tersebut. Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari penyidik Kortas Polri untuk perkara korupsi dan TPPU di kasus ASABRI. Selain itu, penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan PLN masih berjalan, dan Febrie Adriansyah masih berstatus saksi dalam kedua perkara tersebut. Seluruh berkas penyidikan, barang bukti, dan para tersangka telah diserahkan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung, sehingga proses hukum kini berada di bawah kewenangan Kejagung. Fakta bahwa Febrie pernah memimpin pemberantasan korupsi di lembaga yang sama kini menjadi kontras dengan posisinya sebagai tersangka. Informasi lain yang belum terkonfirmasi secara resmi adalah rincian peran Febrie dalam dugaan korupsi ASABRI serta waktu pasti dimulainya penyidikan.

Analisis

Kasus Febrie Adriansyah menyajikan ironi hukum yang mendalam: seorang pejabat yang dulunya memimpin pemberantasan korupsi kini berada di sisi berlawanan sebagai tersangka. Dari perspektif hukum pidana, penetapan tersangka harus memenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kejagung telah mengeluarkan sprindik, menandakan tahap penyidikan formal telah dimulai, namun substansi bukti masih bersifat tertutup. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku penuh hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sehingga publik tidak boleh serta-merta menghakimi. Dari sisi hukum acara pidana, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung menunjukkan koordinasi antarapenegak hukum yang normal dalam sistem peradilan pidana terpadu. Namun, perhatian khusus perlu diberikan pada konflik kepentingan potensial: Febrie sebelumnya adalah atasan langsung di Jampidsus yang kini menangani perkaranya. Hal ini bisa memunculkan pertanyaan tentang independensi penuntutan, meskipun secara prosedural Kejagung telah memisahkan penanganan dengan menunjuk penyidik dan jaksa yang berbeda. Aspek etika profesi hukum juga relevan, karena seorang jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dapat dikenai sanksi kode etik dan pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Kasus ini mengingatkan pada prinsip hukum bahwa tidak seorang pun berada di atas hukum (rule of law), termasuk penegak hukum itu sendiri. Lebih jauh, dimensi TPPU dalam perkara ini menunjukkan upaya negara untuk merampas aset hasil kejahatan, yang dapat menjadi preseden bagi penanganan korupsi besar di masa depan. Namun, hingga ada putusan inkrah, semua keterangan yang beredar adalah dugaan dan belum memiliki kekuatan pembuktian.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Pembuktian, Etika Profesi Hukum, Hukum Pidana Khusus (Tindak Pidana Korupsi dan TPPU)

Nilai Pembelajaran

1. Penetapan tersangka terhadap penegak hukum menegaskan asas equality before the law. 2. Proses penyidikan yang melibatkan dua lembaga (Polri dan Kejagung) memerlukan koordinasi dan pelimpahan yang sah sesuai KUHAP. 3. Status tersangka tidak menghapus praduga tak bersalah; vonis hanya dapat dijatuhkan oleh pengadilan yang independen. 4. Kasus ini menjadi studi kasus tentang potensi conflict of interest dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat di lembaga yang sama. 5. TPPU sebagai tindak pidana lanjutan membutuhkan pembuktian aliran dana dan aset yang sistematis.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan

๐ŸŽฌ Script Video

Halo, Sobat Hukum! Bayangkan, seorang jaksa yang dulu pemberantas korupsi, kini duduk di kursi yang sama, tapi sebagai tersangka. Itulah ironi yang dialami Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejagung. Pada Juli 2026, ia kembali ke Gedung Bundarโ€”kantor yang dulu ia pimpinโ€”untuk diperiksa atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT ASABRI. Didampingi pengacara kondang Hotman Paris, status tersangkanya sudah resmi. Padahal, selama menjabat, Febrie sukses membongkar skandal Jiwasraya dan BTS 4G. Kini ia harus menghadapi proses hukum yang dulu ia jalankan. Pelajaran penting: hukum harus tajam ke atas dan ke bawah. Tak ada imunitas bagi siapapun, termasuk penegak hukum. Tapi ingat, praduga tak bersalah tetap berlaku. Kita tunggu saja proses pengadilan. Yang pasti, kasus ini mengingatkan kita bahwa integritas adalah harga mati. Sampai jumpa di video selanjutnya!