📜 Artikel Hukum artikel.larpot.com

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas Sitaan Bakal Gugat Praperadilan

📰 Kompas Hukum 📅 25 July 2026 🔗 Baca sumber asli →

📝 Fakta Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso mengatakan, pihak-pihak yang mengeklaim sebagai pemilik uang tunai dan emas yang disita penyidik tengah menyiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum itu, kata Handika, akan ditempuh sebagai bentuk keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan dalam perkara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. "Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tunggu tanggal mainnya," kata Handika dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Febri Diansyah Cerita Alasannya Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Menurut Handika, gugatan tersebut disiapkan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, maupun emas yang telah disita penyidik.

Ia menilai penyitaan terhadap aset tersebut masih menyisakan persoalan, karena berdasarkan keterangan kliennya, asal-usul maupun kepemilikan uang dan emas itu telah dijelaskan kepada penyidik. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kejagung, Febrie Adriansyah, emas disita, Eks Jampidsus, kasus febrie adriansyah, emas 74 kg, eks jampidsus febrie adriansyah, don ritto, emas 74 kg febrie adriansyah, febrie adriansyah kasus, don ritto diserahkan ke kejagung, emas Don Ritto, pemilik emas 74 kg akan gugat praperadilan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8yNS8xNjA4NTUwMS9rdWFzYS1odWt1bS1kb24tcml0dG8tc2VidXQtcGVtaWxpay11YW5nLWRhbi1lbWFzLXNpdGFhbi1iYWthbC1ndWdhdA==&q=Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas Sitaan Bakal Gugat Praperadilan&section=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Handika juga mengkritik Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung), karena dinilai terlalu cepat mengaitkan uang dan emas yang disita di sejumlah lokasi dengan Febrie Adriansyah.

Menurut dia, kliennya telah memberikan penjelasan mengenai asal-usul uang dan emas yang ditemukan di Kafe De Clan, money changer, serta rumah kawasan Sentul beserta tujuan penggunaannya. "Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa.

Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil.

Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono...

🎓 Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Kuasa hukum Don Ritto menyatakan bahwa pemilik uang dan emas yang disita oleh aparat penegak hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan. Pernyataan ini disampaikan kepada media pada 25 Juli 2026 dan dilaporkan oleh Kompas Hukum. Fakta terkonfirmasi adalah adanya pernyataan kuasa hukum tersebut, sementara rencana gugatan praperadilan masih merupakan pernyataan sepihak dan belum dapat diverifikasi apakah sudah didaftarkan ke pengadilan. Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai status hukum Don Ritto, dasar penyitaan, atau pihak yang mengklaim kepemilikan barang sitaan. Berdasarkan judul, belum jelas apakah sitaan tersebut terkait tindak pidana tertentu, perdata, atau administrasi. Tidak disebutkan pula apakah Don Ritto adalah tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait dengan perkara.

Analisis

Gugatan praperadilan adalah upaya hukum untuk menguji keabsahan tindakan proses penyidikan, penuntutan, atau penghentian perkara, termasuk keabsahan penyitaan. Dalam Pasal 77 KUHAP, praperadilan berwenang memeriksa sah atau tidaknya penyitaan. Jika pemilik barang sitaan merasa penyitaan tidak sah, ia dapat mengajukan praperadilan. Namun, hak mengajukan praperadilan hanya dimiliki oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya terkait objek yang disita dalam perkara pidana. Jika Don Ritto bukan tersangka atau barang sitaan tidak terkait perkara pidana, maka jalur hukumnya bisa berbeda (misal gugatan perdata atau PTUN). Pernyataan kuasa hukum bahwa 'pemilik uang dan emas sitaan bakal gugat praperadilan' perlu diuji dari segi subjek hukum dan dasar hukum. Dalam perspektif akademik, penting untuk membedakan antara gugatan praperadilan (pidana) dengan gugatan lain seperti perdata atau tata usaha negara. Praperadilan hanya dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan langsung akibat tindakan penyitaan dalam proses pidana. Jika barang sitaan berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, atau pencucian uang, maka mekanisme praperadilan menjadi relevan. Namun, jika sitaan dilakukan dalam rangka penegakan hukum administrasi (misal pajak atau cukai), maka upaya hukumnya adalah keberatan atau gugatan ke Pengadilan Pajak. Kasus ini juga menyangkut aspek kepemilikan: siapa pemilik sah uang dan emas tersebut. Dalam hukum acara pidana, pihak yang mengaku pemilik dapat mengajukan keberatan atas penyitaan melalui praperadilan atau melalui sidang perkara pokok. Pengadilan akan memeriksa bukti kepemilikan dan hubungan barang dengan tindak pidana. Jika tidak ada tindak pidana, penyitaan bisa dinyatakan tidak sah. Dari sudut pandang due process, hak untuk menggugat praperadilan merupakan bentuk pengawasan horizontal terhadap penyidik. Namun, jika gugatan hanya didasarkan pada klaim kepemilikan tanpa bukti kuat, hakim praperadilan dapat menolaknya. Dalam praktik, banyak gugatan praperadilan soal sita yang ditolak karena pemohon tidak dapat membuktikan kepemilikan atau tidak ada hubungan langsung dengan perkara. Oleh karena itu, pernyataan kuasa hukum Don Ritto perlu dikontekskan dengan status hukum Don Ritto dan jenis perkara yang mendasari penyitaan. Tanpa informasi lebih lanjut, analisis hanya dapat bersifat hipotetis.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata

Nilai Pembelajaran

1. Memahami mekanisme praperadilan sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan penyitaan dalam proses pidana. 2. Membedakan subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan (tersangka, keluarga, atau kuasanya) dengan pihak ketiga yang mengaku pemilik barang. 3. Menganalisis pentingnya bukti kepemilikan dan hubungan barang dengan tindak pidana dalam sengketa penyitaan. 4. Mengidentifikasi jalur hukum alternatif jika sitaan tidak terkait pidana (perdata atau PTUN). 5. Menyadari bahwa pernyataan kuasa hukum belum tentu mencerminkan fakta hukum yang sudah terverifikasi.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan karena berita tidak menyebutkan keterkaitan penyitaan dengan utang pajak, kewajiban perpajakan, atau wewenang Direktorat Jenderal Pajak. Sitaan uang dan emas dapat terkait pajak jika ada tunggakan atau pelanggaran perpajakan, tetapi tidak ada indikasi dalam judul.

🎬 Script Video

Halo, Sobat Hukum! Hari ini kita bahas kabar dari Kompas Hukum. Kuasa hukum Don Ritto bilang pemilik uang dan emas sitaan bakal gugat praperadilan. Apa sih praperadilan itu? Singkatnya, ini upaya hukum untuk menguji apakah penyitaan sudah sesuai prosedur. Misalnya, polisi menyita barang tapi ternyata nggak ada bukti kuat kalau barang itu terkait kejahatan. Nah, pemiliknya bisa minta ke pengadilan buat menyatakan sitaan itu nggak sah. Tapi ingat, nggak semua orang bisa praperadilan. Biasanya cuma tersangka atau pihak yang langsung dirugikan. Kalau kamu ngaku punya emas yang disita, kamu harus buktiin kepemilikan. Kalau nggak, hakim bisa tolak. Kasus Don Ritto ini masih kabar angin, kita tunggu perkembangan. Intinya, hukum memberi tempat buat warga yang merasa dirugikan. Tapi jangan langsung percaya omongan, ya, kita tunggu fakta di pengadilan. Sampai jumpa di video selanjutnya