Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas Sitaan Bakal Gugat Praperadilan
📝 Fakta Berita
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso mengatakan, pihak-pihak yang mengeklaim sebagai pemilik uang tunai dan emas yang disita penyidik tengah menyiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum itu, kata Handika, akan ditempuh sebagai bentuk keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan dalam perkara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. "Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tunggu tanggal mainnya," kata Handika dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Febri Diansyah Cerita Alasannya Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Menurut Handika, gugatan tersebut disiapkan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, maupun emas yang telah disita penyidik.
Ia menilai penyitaan terhadap aset tersebut masih menyisakan persoalan, karena berdasarkan keterangan kliennya, asal-usul maupun kepemilikan uang dan emas itu telah dijelaskan kepada penyidik. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kejagung, Febrie Adriansyah, emas disita, Eks Jampidsus, kasus febrie adriansyah, emas 74 kg, eks jampidsus febrie adriansyah, don ritto, emas 74 kg febrie adriansyah, febrie adriansyah kasus, don ritto diserahkan ke kejagung, emas Don Ritto, pemilik emas 74 kg akan gugat praperadilan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8yNS8xNjA4NTUwMS9rdWFzYS1odWt1bS1kb24tcml0dG8tc2VidXQtcGVtaWxpay11YW5nLWRhbi1lbWFzLXNpdGFhbi1iYWthbC1ndWdhdA==&q=Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas Sitaan Bakal Gugat Praperadilan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Handika juga mengkritik Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung), karena dinilai terlalu cepat mengaitkan uang dan emas yang disita di sejumlah lokasi dengan Febrie Adriansyah.
Menurut dia, kliennya telah memberikan penjelasan mengenai asal-usul uang dan emas yang ditemukan di Kafe De Clan, money changer, serta rumah kawasan Sentul beserta tujuan penggunaannya. "Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa.
Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil.
Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono...
🎓 Analisis Akademik
Rangkuman Fakta
Kuasa hukum Don Ritto menyatakan bahwa pemilik uang dan emas yang disita oleh aparat penegak hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan. Pernyataan ini disampaikan kepada media pada 25 Juli 2026 dan dilaporkan oleh Kompas Hukum. Fakta terkonfirmasi adalah adanya pernyataan kuasa hukum tersebut, sementara rencana gugatan praperadilan masih merupakan pernyataan sepihak dan belum dapat diverifikasi apakah sudah didaftarkan ke pengadilan. Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai status hukum Don Ritto, dasar penyitaan, atau pihak yang mengklaim kepemilikan barang sitaan. Berdasarkan judul, belum jelas apakah sitaan tersebut terkait tindak pidana tertentu, perdata, atau administrasi. Tidak disebutkan pula apakah Don Ritto adalah tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait dengan perkara.
Analisis
Mata Kuliah Terkait
Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata
Nilai Pembelajaran
1. Memahami mekanisme praperadilan sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan penyitaan dalam proses pidana. 2. Membedakan subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan (tersangka, keluarga, atau kuasanya) dengan pihak ketiga yang mengaku pemilik barang. 3. Menganalisis pentingnya bukti kepemilikan dan hubungan barang dengan tindak pidana dalam sengketa penyitaan. 4. Mengidentifikasi jalur hukum alternatif jika sitaan tidak terkait pidana (perdata atau PTUN). 5. Menyadari bahwa pernyataan kuasa hukum belum tentu mencerminkan fakta hukum yang sudah terverifikasi.
Dimensi Hukum Pajak
Tidak relevan karena berita tidak menyebutkan keterkaitan penyitaan dengan utang pajak, kewajiban perpajakan, atau wewenang Direktorat Jenderal Pajak. Sitaan uang dan emas dapat terkait pajak jika ada tunggakan atau pelanggaran perpajakan, tetapi tidak ada indikasi dalam judul.
🎬 Script Video
Sumber: Kompas Hukum
🔗 Baca artikel asli