📜 Artikel Hukum artikel.larpot.com

Febri Diansyah Cerita Alasannya Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

📰 Kompas Hukum 📅 25 July 2026 🔗 Baca sumber asli →

📝 Fakta Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan alasan di balik keputusannya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri mengatakan, dirinya pertama kali dihubungi oleh seorang kolega untuk mendiskusikan perkara tersebut.

Baca juga: Febrie Adriansyah Tak Diborgol, Komisi III Ingatkan Kejagung Jaga Kerpecayaan Rakyat Setelah mendengarkan penjelasan awal, ia kemudian diminta menjadi advokat yang mendampingi Febrie Adriansyah. "Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal.

Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA," kata Febri kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).

Febri tak mengungkap siapa kolega yang dimaksud menghubunginya itu. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Febri Diansyah, Kejagung, Febrie Adriansyah, febrie adriansyah tersangka, febrie adriansyah tersangka korupsi batubara, febrie adriansyah tersangka korupsi batu bara, febrie adriansyah tersangka tppu, Eks Jampidsus, eks jampidsus febrie adriansyah, febrie adriansyah tersangka korupsi, febrie adriansyah kasus, Febri Diansyah jadi kuasa hukum eks Jampidsus, Febri Diansyah jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah kuasa hukum Febrie Adriansyah&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8yNS8xNTQ1MDI2MS9mZWJyaS1kaWFuc3lhaC1jZXJpdGEtYWxhc2FubnlhLWphZGkta3Vhc2EtaHVrdW0tZmVicmllLWFkcmlhbnN5YWg=&q=Febri Diansyah Cerita Alasannya Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah&section=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Menurut Febri, ia menerima permintaan tersebut karena memandang setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, terlepas dari perkara yang dihadapi. "Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan.

Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum," ujar Febri.

Baca juga: Penahanan Febrie Adriansyah Dinilai Tepat untuk Memutus Potensi Intervensi Ia menegaskan, fokusnya dalam perkara ini semata-mata berada pada aspek hukum dan pembelaan terhadap hak-hak kliennya sebagai bagian dari tugas profesi advokat. "Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja.

Karena itu saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat," tutur...

🎓 Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Berita dari Kompas Hukum pada 25 Juli 2026 menginformasikan bahwa Febri Diansyah, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini berprofesi sebagai advokat, menyampaikan alasannya menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Febrie Adriansyah disebut sebagai pihak yang didampingi dalam suatu perkara hukum, namun belum ada rincian spesifik mengenai kasus yang dihadapi. Febri Diansyah memberikan penjelasan terkait latar belakang dan pertimbangannya menerima kuasa tersebut, termasuk aspek profesionalisme dan independensi. Hingga berita ini dimuat, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Fakta-fakta lain seperti status hukum Febrie Adriansyah, jenis perkara, dan pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi secara resmi.

Analisis

Dalam perspektif hukum acara pidana dan etika profesi advokat, langkah Febri Diansyah sebagai mantan pejabat publik yang kini menjadi kuasa hukum menimbulkan beberapa kajian. Pertama, independensi advokat sebagai penegak hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menekankan kebebasan dalam membela kepentingan klien tanpa tekanan. Febri Diansyah wajib menjaga integritas dan tidak terikat konflik kepentingan, terutama karena latar belakangnya sebagai mantan juru bicara lembaga antikorupsi. Kedua, Pasal 4 UU Advokat mewajibkan advokat untuk menolak memberikan jasa hukum jika terdapat benturan kepentingan atau jika klien meminta tindakan yang melanggar hukum. Penjelasan Febri Diansyah mengenai alasan menerima kuasa penting untuk diuji secara etis, apakah ada hubungan dengan perkara sebelumnya yang pernah ditangani di KPK. Ketiga, dalam konteks hukum pidana, hak atas bantuan hukum merupakan hak asasi tersangka/terdakwa yang dijamin Pasal 54 KUHAP. Setiap orang berhak memilih penasihat hukumnya sendiri, termasuk memilih advokat yang sebelumnya memiliki rekam jejak di lembaga penegak hukum. Keempat, prinsip presumption of innocence mewajibkan semua pihak untuk tidak menghakimi sebelum ada putusan inkrah. Oleh karena itu, analisis akademik harus fokus pada aspek prosedural dan etika, bukan pada substansi perkara yang belum jelas. Kelima, kasus ini juga relevan dengan kajian hukum tentang transparansi profesi advokat, terutama ketika advokat pernah menjadi bagian dari institusi yang kerap berhadapan dengan pihak yang kini didampingi. Keenam, pemberitaan semacam ini mengingatkan pentingnya pembedaan antara opini publik dan proses peradilan, serta perlunya perlindungan terhadap hak klien dan profesi advokat.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Acara Pidana, Etika Profesi Hukum, Hukum Pidana, Hukum Acara Peradilan, Hukum dan Masyarakat

Nilai Pembelajaran

1. Pentingnya independensi advokat dalam menerima kuasa, terutama jika advokat memiliki latar belakang sebagai pejabat penegak hukum. 2. Hak tersangka/terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum sesuai KUHAP dan UU Advokat. 3. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai landasan dalam setiap pemberitaan dan analisis kasus hukum. 4. Etika profesi hukum dalam menghindari konflik kepentingan dan menjaga rahasia klien. 5. Peran media dalam memberitakan perkara hukum perlu memisahkan fakta terkonfirmasi dari dugaan atau opini.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan

🎬 Script Video

Halo, Sobat Hukum! Hari ini kita bahas berita menarik dari dunia advokat. Febri Diansyah, mantan jubir KPK, ternyata jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Kenapa sih dia mau ambil kasus ini? Apakah aman secara etika? Ingat, setiap orang punya hak didampingi pengacara, termasuk mantan pejabat KPK sekalipun. Kuncinya adalah independensi dan benturan kepentingan. Febri Diansyah pasti sudah pertimbangkan itu sebelum menerima kuasa. Yang penting, jangan menghakimi sebelum pengadilan memutus. Karena hukum itu adil bukan. Jadi, tetap kritis tapi jangan lupa asas praduga tak bersalah. Sampai jumpa di video selanjutnya!