📜 Artikel Hukum artikel.larpot.com

Pakar Sebut Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Tak Langgar Prosedur Hukum

📰 Kompas Hukum 📅 25 July 2026 🔗 Baca sumber asli →

📝 Fakta Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyalahi prosedur hukum.

Fickar menyebutkan, seluruh rumah tahanan negara memiliki kedudukan hukum yang sama sehingga tersangka dapat ditempatkan di rutan mana pun sepanjang berstatus sebagai rumah tahanan negara. "Yang namanya rumah tahanan negara itu sama, tidak tergantung lokasinya.

Ketika seseorang tersangka atau terdakwa ditahan, maka terbuka kemungkinan untuk ditempatkan di mana saja selama tempat itu bernama rumah tahanan negara.

Karena itu tidak ada prosedur hukum yang dilanggar," kata Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah: Dimulai Polri, Ditangani Kejagung, Ditahan di Rutan KPK Fickar menjelaskan, penentuan lokasi penahanan umumnya didasarkan pada pertimbangan tertentu, salah satunya untuk meminimalkan potensi intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut dia, penempatan Febrie di Rutan KPK justru merupakan pilihan yang tepat karena dinilai memiliki tingkat keamanan yang tinggi dari kemungkinan adanya pengaruh pihak lain. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Tindak Pidana Pencucian Uang, Febrie Adriansyah, rutan kpk, Prosedur Hukum, febrie adriansyah ditahan, febrie adriansyah kasus&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8yNS8xMjMxNDcxMS9wYWthci1zZWJ1dC1wZW5haGFuYW4tZmVicmllLWFkcmlhbnN5YWgtZGktcnV0YW4ta3BrLXRhay1sYW5nZ2FyLXByb3NlZHVy&q=Pakar Sebut Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Tak Langgar Prosedur Hukum&section=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); "Tentu saja penempatan pada rumah tahanan negara di lokasi tertentu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan khusus, terutama soal akses yang memungkinkan terjadinya intervensi.

Karena itu pilihan Rutan KPK sangat tepat karena kemungkinan potensi ditembus intervensinya sangat kecil, baik intervensi kekuasaan maupun uang," ujar Fickar.

Baca juga: KPK Ungkap Kronologi Penitipan Penahanan Febrie di Rutan KPK, Sudah Sesuai SOP Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk 20 hari pertama penahanan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, Kejagung men...

🎓 Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Berita dari Kompas Hukum bertanggal 25 Juli 2026 mengabarkan pernyataan seorang pakar hukum yang menyatakan bahwa penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melanggar prosedur hukum. Pernyataan ini muncul di tengah pemberitaan mengenai proses hukum yang dihadapi Febrie Adriansyah, meskipun identitas pakar dan detail kasus tidak disebutkan secara rinci dalam judul berita. Fakta terkonfirmasi adalah adanya pendapat pakar tersebut, namun belum ada informasi mengenai status perkara, dasar penahanan, atau apakah telah ada putusan pengadilan. Berita ini merupakan pernyataan dari pihak eksternal, bukan pernyataan resmi dari lembaga peradilan atau KPK. Dengan demikian, publik perlu memahami bahwa pernyataan tersebut bersifat opini akademik dan belum merupakan keputusan hukum yang final.

Analisis

Dari perspektif hukum acara pidana, penahanan merupakan tindakan paksa yang harus memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Syarat formil meliputi adanya surat perintah penahanan yang sah, sedangkan syarat materiil mencakup adanya dugaan kuat tindak pidana dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Pernyataan pakar bahwa penahanan Febrie Adriansyah tidak melanggar prosedur menunjukkan bahwa secara normatif, langkah KPK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, analisis lebih lanjut memerlukan akses terhadap dokumen penahanan dan alasan hukum yang mendasarinya. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penahanan dapat diawasi melalui mekanisme praperadilan, di mana tersangka dapat menguji keabsahan penahanan. Jika hingga saat ini tidak ada putusan praperadilan yang menyatakan penahanan tidak sah, maka asumsi awal adalah prosedur telah dipenuhi. Akan tetapi, penting untuk membedakan antara legalitas prosedural dengan substansi keadilan. Seorang pakar hukum dapat memberikan opini berdasarkan fakta yang tersedia, namun opini tersebut tidak serta merta mengikat secara hukum. Pendekatan akademik juga menyoroti prinsip due process of law, di mana setiap tindakan penegak hukum harus transparan dan akuntabel. KPK sebagai lembaga superbody memiliki kewenangan khusus, termasuk dalam hal penahanan, yang diatur dalam UU KPK. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia, seperti hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang. Dalam konteks kasus ini, publik perlu menunggu proses persidangan untuk mengetahui kebenaran materiil. Opini pakar hanyalah salah satu sudut pandang yang tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan bersalah atau tidaknya seseorang. Oleh karena itu, akademisi hukum perlu menekankan pentingnya pembuktian di pengadilan dan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum dan Kekuasaan Kehakiman

Nilai Pembelajaran

1. Pentingnya memahami syarat formil dan materiil penahanan dalam KUHAP dan UU KPK. 2. Peran pakar hukum dalam memberikan opini akademik yang objektif tanpa menjatuhkan vonis. 3. Mekanisme kontrol hukum terhadap tindakan penahanan melalui praperadilan. 4. Prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses pidana. 5. Perlunya membedakan antara legalitas prosedural dengan kebenaran substansial yang baru dapat dibuktikan di persidangan.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan

🎬 Script Video

Halo, Sobat Hukum! Hari ini kita bahas berita yang lagi hangat: seorang pakar bilang penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK nggak langgar prosedur. Tapi, apa sih yang dimaksud 'prosedur hukum' itu? Yuk, kita bedah! Setiap penahanan harus punya dasar kuat: ada surat perintah, alasan objektif seperti takut kabur atau hilangkan barang bukti, dan yang paling penting, harus sesuai aturan KUHAP maupun UU KPK. Nah, pernyataan pakar ini penting, tapi ingat ya, itu baru opini. Proses hukum belum selesai! Kita tunggu saja jalannya persidangan. Karena pada akhirnya, hukum bukan cuma soal prosedur, tapi juga keadilan. Jadi, tetap kritis, jangan mudah terprovokasi. Sampai jumpa di video selanjutnya!