Pakar Sebut Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Tak Langgar Prosedur Hukum
📝 Fakta Berita
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyalahi prosedur hukum.
Fickar menyebutkan, seluruh rumah tahanan negara memiliki kedudukan hukum yang sama sehingga tersangka dapat ditempatkan di rutan mana pun sepanjang berstatus sebagai rumah tahanan negara. "Yang namanya rumah tahanan negara itu sama, tidak tergantung lokasinya.
Ketika seseorang tersangka atau terdakwa ditahan, maka terbuka kemungkinan untuk ditempatkan di mana saja selama tempat itu bernama rumah tahanan negara.
Karena itu tidak ada prosedur hukum yang dilanggar," kata Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah: Dimulai Polri, Ditangani Kejagung, Ditahan di Rutan KPK Fickar menjelaskan, penentuan lokasi penahanan umumnya didasarkan pada pertimbangan tertentu, salah satunya untuk meminimalkan potensi intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, penempatan Febrie di Rutan KPK justru merupakan pilihan yang tepat karena dinilai memiliki tingkat keamanan yang tinggi dari kemungkinan adanya pengaruh pihak lain. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Tindak Pidana Pencucian Uang, Febrie Adriansyah, rutan kpk, Prosedur Hukum, febrie adriansyah ditahan, febrie adriansyah kasus&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8yNS8xMjMxNDcxMS9wYWthci1zZWJ1dC1wZW5haGFuYW4tZmVicmllLWFkcmlhbnN5YWgtZGktcnV0YW4ta3BrLXRhay1sYW5nZ2FyLXByb3NlZHVy&q=Pakar Sebut Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Tak Langgar Prosedur Hukum§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); "Tentu saja penempatan pada rumah tahanan negara di lokasi tertentu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan khusus, terutama soal akses yang memungkinkan terjadinya intervensi.
Karena itu pilihan Rutan KPK sangat tepat karena kemungkinan potensi ditembus intervensinya sangat kecil, baik intervensi kekuasaan maupun uang," ujar Fickar.
Baca juga: KPK Ungkap Kronologi Penitipan Penahanan Febrie di Rutan KPK, Sudah Sesuai SOP Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk 20 hari pertama penahanan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, Kejagung men...
🎓 Analisis Akademik
Rangkuman Fakta
Berita dari Kompas Hukum bertanggal 25 Juli 2026 mengabarkan pernyataan seorang pakar hukum yang menyatakan bahwa penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melanggar prosedur hukum. Pernyataan ini muncul di tengah pemberitaan mengenai proses hukum yang dihadapi Febrie Adriansyah, meskipun identitas pakar dan detail kasus tidak disebutkan secara rinci dalam judul berita. Fakta terkonfirmasi adalah adanya pendapat pakar tersebut, namun belum ada informasi mengenai status perkara, dasar penahanan, atau apakah telah ada putusan pengadilan. Berita ini merupakan pernyataan dari pihak eksternal, bukan pernyataan resmi dari lembaga peradilan atau KPK. Dengan demikian, publik perlu memahami bahwa pernyataan tersebut bersifat opini akademik dan belum merupakan keputusan hukum yang final.
Analisis
Mata Kuliah Terkait
Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum dan Kekuasaan Kehakiman
Nilai Pembelajaran
1. Pentingnya memahami syarat formil dan materiil penahanan dalam KUHAP dan UU KPK. 2. Peran pakar hukum dalam memberikan opini akademik yang objektif tanpa menjatuhkan vonis. 3. Mekanisme kontrol hukum terhadap tindakan penahanan melalui praperadilan. 4. Prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses pidana. 5. Perlunya membedakan antara legalitas prosedural dengan kebenaran substansial yang baru dapat dibuktikan di persidangan.
Dimensi Hukum Pajak
Tidak relevan
🎬 Script Video
Sumber: Kompas Hukum
🔗 Baca artikel asli