📜 Artikel Hukum artikel.larpot.com

Anggota DPR: Penahanan Febrie Sudah Tepat, Penegak Hukum Tak Boleh Saling Melindungi

📰 Kompas Hukum 📅 25 July 2026 🔗 Baca sumber asli →

📝 Fakta Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, penahanan terhadap Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi sudah tepat.

Sahroni mengatakan, status Febrie sebagai salah satu pejabat tinggi penegak di lembaga hukum tidak boleh menghalangi proses penegakan hukum. "Penahanan FA merupakan langkah bagus baru aparat hukum di Indonesia.

Karena berapapun FA adalah salah satu elite penegak hukum, namun aparat tetap menjalankan penahanan," kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Febrie Terjerat Banyak Sprindik, Ada dari Polri dan Kejagung Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara korupsi adalah langkah yang baik.

Menurut dia, KPK, Polri, dan Kejaksaan sebagai sesama lembaga penegak hukum memang harus memiliki tujuan yang sama dalam memberantas korupsi. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=rompi tahanan, komisi III DPR, Korupsi Jampidsus, febrie adriansyah ditahan, febrie adriansyah kasus, Penahanan Febrie Adriansyah&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8yNS8xMTU5NDExMS9hbmdnb3RhLWRwci1wZW5haGFuYW4tZmVicmllLXN1ZGFoLXRlcGF0LXBlbmVnYWstaHVrdW0tdGFrLWJvbGVoLXNhbGluZw==&q=Anggota DPR: Penahanan Febrie Sudah Tepat, Penegak Hukum Tak Boleh Saling Melindungi&section=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); "Saya kira, mau KPK, polisi, jaksa, dia adalah pedang keadilan presiden di bidang pemberantasan korupsi.

Jadi siapa saja harus bersama-sama menuntaskan korupsi," jelas Rudianto.

Dia pun menegaskan, tidak boleh ada praktik saling melindungi ataupun saling menjaga di antara aparat penegak hukum ketika menangani perkara korupsi.

Baca juga: Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, Anggota DPR: Tak Boleh Ada Keistimewaan "Tidak boleh ada misalkan saling melindungi, tidak boleh ada kata saling menjaga, tidak boleh ada saling apa namanya? Berurusan, kah.

Harus bersama-sama, itu kan lebih baik, Pak," kata dia.

Rudianto menambahkan, penanganan perkara secara bersama-sama juga dapat dilakukan melalui mekanisme supervisi atau pengusutan bersama sesuai kesepakatan antarlembaga penegak hukum. "Lebih baik untuk kemudian di apakah disupervisi atau diusut bersama-sama misalkan.

Ya, i...

🎓 Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Seorang anggota DPR memberikan pernyataan publik terkait penahanan terhadap Febrie, yang diduga merupakan aparat penegak hukum. Anggota DPR tersebut menyatakan bahwa penahanan sudah tepat dan mengkritik sikap saling melindungi di antara penegak hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pemberitaan hukum oleh Kompas Hukum pada 25 Juli 2026. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas Febrie, dasar hukum penahanan, atau status proses peradilan. Fakta yang terkonfirmasi hanya pernyataan anggota DPR tersebut, bukan vonis atau putusan pengadilan.

Analisis

Pernyataan anggota DPR mengenai penahanan Febrie menyentuh dua prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia: asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan. Dalam perspektif hukum pidana, penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yaitu untuk kepentingan pemeriksaan dan mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Pernyataan dari legislator yang menyatakan bahwa penahanan 'sudah tepat' dapat menimbulkan opini publik yang berpotensi mengganggu proses peradilan yang sedang berjalan. Dari sudut hukum tata negara, anggota DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif, namun tidak boleh mencampuri kekuasaan kehakiman yang merdeka. Pasal 24 UUD 1945 menjamin kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak lain. Pernyataan semacam ini, meskipun bersifat dukungan terhadap penegakan hukum, tetap berpotensi menimbulkan bias publik dan tekanan tidak langsung terhadap hakim atau jaksa yang menangani perkara. Di sisi lain, kritik terhadap budaya 'saling melindungi' di kalangan penegak hukum relevan dengan upaya pemberantasan korupsi dan kolusi. Namun, pernyataan tersebut harus disampaikan tanpa menghakimi sebelum ada putusan inkrah. Asas presumption of innocence tetap berlaku bagi Febrie hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, akademisi hukum perlu menekankan bahwa dukungan terhadap penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prosedur dan hak-hak tersangka. Dimensi etika profesi juga penting: aparat penegak hukum wajib menjaga solidaritas profesional tanpa mengorbankan objektivitas dan akuntabilitas.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Tata Negara, Etika Profesi Hukum, Hukum dan Masyarakat

Nilai Pembelajaran

1. Pentingnya membedakan antara opini publik dan fakta hukum dalam setiap pernyataan terkait perkara yang belum inkrah. 2. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus dihormati oleh semua pihak, termasuk legislator. 3. Independensi kekuasaan kehakiman merupakan pilar negara hukum yang tidak boleh diganggu oleh cabang kekuasaan lain. 4. Kritik terhadap budaya saling melindungi di lembaga penegak hukum perlu didasarkan pada data dan tidak bersifat generalisasi. 5. Mahasiswa hukum perlu memahami batasan peran DPR dalam pengawasan agar tidak melampaui kewenangan konstitusional.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan

🎬 Script Video

Halo, Sobat Hukum! Kali ini kita bahas pernyataan anggota DPR yang mendukung penahanan Febrie, seorang aparat penegak hukum. Anggota DPR bilang penahanan sudah tepat, dan penegak hukum jangan saling melindungi. Kelihatannya bagus ya, mendukung pemberantasan mafia hukum? Tapi hati-hati! Dalam hukum, ada prinsip praduga tak bersalah. Febrie belum terbukti bersalah, masih tersangka. Pernyataan legislator bisa menjadi tekanan terselubung ke pengadilan. Ingat, hakim harus independen, DPR tugasnya awasi, bukan vonis. Jadi, dukung penegakan hukum itu boleh, tapi jangan lupakan hak-hak tersangka. Sampai ada putusan inkrah, semua orang tidak bersalah. Bijaklah dalam berkomentar, karena hukum tidak boleh dicampuri kepentingan politik. Sampai jumpa di video selanjutnya!