Anggota DPR: Penahanan Febrie Sudah Tepat, Penegak Hukum Tak Boleh Saling Melindungi
📝 Fakta Berita
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, penahanan terhadap Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi sudah tepat.
Sahroni mengatakan, status Febrie sebagai salah satu pejabat tinggi penegak di lembaga hukum tidak boleh menghalangi proses penegakan hukum. "Penahanan FA merupakan langkah bagus baru aparat hukum di Indonesia.
Karena berapapun FA adalah salah satu elite penegak hukum, namun aparat tetap menjalankan penahanan," kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Febrie Terjerat Banyak Sprindik, Ada dari Polri dan Kejagung Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara korupsi adalah langkah yang baik.
Menurut dia, KPK, Polri, dan Kejaksaan sebagai sesama lembaga penegak hukum memang harus memiliki tujuan yang sama dalam memberantas korupsi. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=rompi tahanan, komisi III DPR, Korupsi Jampidsus, febrie adriansyah ditahan, febrie adriansyah kasus, Penahanan Febrie Adriansyah&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8yNS8xMTU5NDExMS9hbmdnb3RhLWRwci1wZW5haGFuYW4tZmVicmllLXN1ZGFoLXRlcGF0LXBlbmVnYWstaHVrdW0tdGFrLWJvbGVoLXNhbGluZw==&q=Anggota DPR: Penahanan Febrie Sudah Tepat, Penegak Hukum Tak Boleh Saling Melindungi§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); "Saya kira, mau KPK, polisi, jaksa, dia adalah pedang keadilan presiden di bidang pemberantasan korupsi.
Jadi siapa saja harus bersama-sama menuntaskan korupsi," jelas Rudianto.
Dia pun menegaskan, tidak boleh ada praktik saling melindungi ataupun saling menjaga di antara aparat penegak hukum ketika menangani perkara korupsi.
Baca juga: Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, Anggota DPR: Tak Boleh Ada Keistimewaan "Tidak boleh ada misalkan saling melindungi, tidak boleh ada kata saling menjaga, tidak boleh ada saling apa namanya? Berurusan, kah.
Harus bersama-sama, itu kan lebih baik, Pak," kata dia.
Rudianto menambahkan, penanganan perkara secara bersama-sama juga dapat dilakukan melalui mekanisme supervisi atau pengusutan bersama sesuai kesepakatan antarlembaga penegak hukum. "Lebih baik untuk kemudian di apakah disupervisi atau diusut bersama-sama misalkan.
Ya, i...
🎓 Analisis Akademik
Rangkuman Fakta
Seorang anggota DPR memberikan pernyataan publik terkait penahanan terhadap Febrie, yang diduga merupakan aparat penegak hukum. Anggota DPR tersebut menyatakan bahwa penahanan sudah tepat dan mengkritik sikap saling melindungi di antara penegak hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pemberitaan hukum oleh Kompas Hukum pada 25 Juli 2026. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas Febrie, dasar hukum penahanan, atau status proses peradilan. Fakta yang terkonfirmasi hanya pernyataan anggota DPR tersebut, bukan vonis atau putusan pengadilan.
Analisis
Mata Kuliah Terkait
Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Tata Negara, Etika Profesi Hukum, Hukum dan Masyarakat
Nilai Pembelajaran
1. Pentingnya membedakan antara opini publik dan fakta hukum dalam setiap pernyataan terkait perkara yang belum inkrah. 2. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus dihormati oleh semua pihak, termasuk legislator. 3. Independensi kekuasaan kehakiman merupakan pilar negara hukum yang tidak boleh diganggu oleh cabang kekuasaan lain. 4. Kritik terhadap budaya saling melindungi di lembaga penegak hukum perlu didasarkan pada data dan tidak bersifat generalisasi. 5. Mahasiswa hukum perlu memahami batasan peran DPR dalam pengawasan agar tidak melampaui kewenangan konstitusional.
Dimensi Hukum Pajak
Tidak relevan
🎬 Script Video
Sumber: Kompas Hukum
🔗 Baca artikel asli