📜 Artikel Hukum artikel.larpot.com

Kuasa Hukum Don Ritto Nilai Kejagung Prematur Kaitkan Uang dan Emas Sitaan dengan Febrie Adriansyah

📰 Kompas Hukum 📅 25 July 2026 🔗 Baca sumber asli →

📝 Fakta Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Tim 9 Kejaksaan Agung terlalu dini menyimpulkan bahwa uang dan emas yang disita di sejumlah lokasi berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Adapun Febrie ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan 74 kilogram emas dan valuta asing.

Handika mengatakan, kesimpulan tersebut diambil sebelum penyidik menguji secara menyeluruh hubungan barang bukti dengan pihak-pihak yang mengeklaim sebagai pemiliknya.

Baca juga: Kata Pengacara soal Don Ritto: Pakai Rumah Sentul hingga Simpan Emas 74 Kg "Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa," kata Handika dalam keterangan video yang diterima Sabtu (25/7/2026).

Ia mengaku mendampingi pemeriksaan kliennya, Don Ritto, sejak pagi hingga malam di Gedung Utama Kejagung. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=gugatan praperadilan , TPPU Febrie Adriansyah, Penyitaan Emas Valas, Tim 9 Kejaksaan Agung&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8yNS8xMTI5NDk3MS9rdWFzYS1odWt1bS1kb24tcml0dG8tbmlsYWkta2VqYWd1bmctcHJlbWF0dXIta2FpdGthbi11YW5nLWRhbi1lbWFzLXNpdGFhbg==&q=Kuasa Hukum Don Ritto Nilai Kejagung Prematur Kaitkan Uang dan Emas Sitaan dengan Febrie Adriansyah&section=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Dari situ, Handika menilai Tim 9 menghadapi tekanan besar dalam menangani perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut. "Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung Utama mulai jam 8 pagi sampai jam 9 malam mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang bersebelahan dengan ruang kerja Tim 9.

Bisa dipastikan keputusan Tim 9 yang mentersangkakan Pak Febrie itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus," ujar dia.

Baca juga: Anggota DPR Sindir Febrie Dulu Memborgol Tersangka, Giliran Jadi Tersangka Tak Diborgol Handika menegaskan, berdasarkan keterangan yang diberikan kliennya kepada penyidik, uang dan emas yang ditemukan di restoran De Clan, money changer, maupun kawasan Sentul tidak memiliki hubungan dengan Febrie Adriansyah.

Menurut dia, Don Ritto telah menjelaskan secara perinci asal-usul uang dan emas tersebut beserta tujuan penggunaannya selama pemeriksaan. "Klien kami sudah menjelaskan s...

🎓 Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Kuasa hukum Don Ritto menyatakan bahwa Kejagung bertindak prematur dalam mengaitkan uang dan emas sitaan dengan Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pernyataan resmi Kejagung yang menghubungkan barang bukti tersebut dengan Febrie dalam sebuah kasus yang masih dalam tahap penyidikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan keterkaitan tersebut. Kuasa hukum menilai bahwa pernyataan Kejagung berpotensi menimbulkan prasangka publik dan melanggar asas praduga tak bersalah. Berita ini dilaporkan oleh Kompas Hukum pada 25 Juli 2026.

Analisis

Pernyataan kuasa hukum Don Ritto menyoroti prinsip fundamental dalam hukum acara pidana, yaitu asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Asas ini melarang aparat penegak hukum untuk menyampaikan pernyataan yang bersifat menghakimi sebelum adanya putusan inkrah. Dalam konteks ini, pernyataan Kejagung yang mengaitkan barang sitaan dengan Febrie Adriansyah dapat dianggap prematur karena proses pembuktian masih berlangsung. Dari perspektif hukum pembuktian, penyitaan barang bukti (Pasal 38 KUHAP) memang menjadi kewenangan penyidik, namun pengaitan dengan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan belum final. Tindakan Kejagung yang terkesan mendahului proses peradilan dapat menimbulkan bias di masyarakat dan mengganggu independensi peradilan. Lebih lanjut, dalam hukum pidana, asas legalitas dan kehati-hatian menjadi pegangan utama. Kuasa hukum Don Ritto dengan tepat mengingatkan bahwa setiap pernyataan publik dari institusi penegak hukum harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan tidak boleh melampaui wewenang. Mata kuliah terkait dalam program studi Ilmu Hukum FHISIP UT yang relevan adalah Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Etika Profesi Hukum, dan Hukum Pembuktian.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Etika Profesi Hukum, Hukum Pembuktian

Nilai Pembelajaran

1. Asas praduga tak bersalah harus dijaga oleh aparat penegak hukum dalam setiap pernyataan publik. 2. Kewenangan penyitaan tidak boleh disertai pernyataan yang bersifat penghakiman sebelum ada putusan inkrah. 3. Pernyataan prematur dari penegak hukum dapat mempengaruhi objektivitas pengadilan dan hak tersangka. 4. Prinsip kehati-hatian dan legalitas merupakan pilar dalam penegakan hukum pidana. 5. Hak tersangka untuk mendapatkan proses hukum yang adil termasuk perlindungan dari prasangka publik.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan

🎬 Script Video

Halo Sobat Hukum! Hari ini kita bahas kasus yang lagi hangat: Kuasa hukum Don Ritto mengecam Kejagung karena dinilai terlalu cepat mengaitkan uang dan emas sitaan dengan Febrie Adriansyah. Kejagung memang punya kewenangan menyita barang bukti, tapi ingat, asas praduga tak bersalah berlaku! Belum ada vonis, jangan sampai pernyataan publik malah menghakimi. Dalam hukum, semua proses harus berjalan adil. Yuk, kita sama-sama kritis dan jangan terburu-buru mengambil kesimpulan. Sampai jumpa di video selanjutnya!