Kuasa Hukum Don Ritto Nilai Kejagung Prematur Kaitkan Uang dan Emas Sitaan dengan Febrie Adriansyah
📝 Fakta Berita
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Tim 9 Kejaksaan Agung terlalu dini menyimpulkan bahwa uang dan emas yang disita di sejumlah lokasi berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Adapun Febrie ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan 74 kilogram emas dan valuta asing.
Handika mengatakan, kesimpulan tersebut diambil sebelum penyidik menguji secara menyeluruh hubungan barang bukti dengan pihak-pihak yang mengeklaim sebagai pemiliknya.
Baca juga: Kata Pengacara soal Don Ritto: Pakai Rumah Sentul hingga Simpan Emas 74 Kg "Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa," kata Handika dalam keterangan video yang diterima Sabtu (25/7/2026).
Ia mengaku mendampingi pemeriksaan kliennya, Don Ritto, sejak pagi hingga malam di Gedung Utama Kejagung. var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=gugatan praperadilan , TPPU Febrie Adriansyah, Penyitaan Emas Valas, Tim 9 Kejaksaan Agung&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wNy8yNS8xMTI5NDk3MS9rdWFzYS1odWt1bS1kb24tcml0dG8tbmlsYWkta2VqYWd1bmctcHJlbWF0dXIta2FpdGthbi11YW5nLWRhbi1lbWFzLXNpdGFhbg==&q=Kuasa Hukum Don Ritto Nilai Kejagung Prematur Kaitkan Uang dan Emas Sitaan dengan Febrie Adriansyah§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = ` ${response.judul} Artikel Kompas.id `; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Dari situ, Handika menilai Tim 9 menghadapi tekanan besar dalam menangani perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut. "Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung Utama mulai jam 8 pagi sampai jam 9 malam mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang bersebelahan dengan ruang kerja Tim 9.
Bisa dipastikan keputusan Tim 9 yang mentersangkakan Pak Febrie itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus," ujar dia.
Baca juga: Anggota DPR Sindir Febrie Dulu Memborgol Tersangka, Giliran Jadi Tersangka Tak Diborgol Handika menegaskan, berdasarkan keterangan yang diberikan kliennya kepada penyidik, uang dan emas yang ditemukan di restoran De Clan, money changer, maupun kawasan Sentul tidak memiliki hubungan dengan Febrie Adriansyah.
Menurut dia, Don Ritto telah menjelaskan secara perinci asal-usul uang dan emas tersebut beserta tujuan penggunaannya selama pemeriksaan. "Klien kami sudah menjelaskan s...
🎓 Analisis Akademik
Rangkuman Fakta
Kuasa hukum Don Ritto menyatakan bahwa Kejagung bertindak prematur dalam mengaitkan uang dan emas sitaan dengan Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pernyataan resmi Kejagung yang menghubungkan barang bukti tersebut dengan Febrie dalam sebuah kasus yang masih dalam tahap penyidikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan keterkaitan tersebut. Kuasa hukum menilai bahwa pernyataan Kejagung berpotensi menimbulkan prasangka publik dan melanggar asas praduga tak bersalah. Berita ini dilaporkan oleh Kompas Hukum pada 25 Juli 2026.
Analisis
Mata Kuliah Terkait
Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Etika Profesi Hukum, Hukum Pembuktian
Nilai Pembelajaran
1. Asas praduga tak bersalah harus dijaga oleh aparat penegak hukum dalam setiap pernyataan publik. 2. Kewenangan penyitaan tidak boleh disertai pernyataan yang bersifat penghakiman sebelum ada putusan inkrah. 3. Pernyataan prematur dari penegak hukum dapat mempengaruhi objektivitas pengadilan dan hak tersangka. 4. Prinsip kehati-hatian dan legalitas merupakan pilar dalam penegakan hukum pidana. 5. Hak tersangka untuk mendapatkan proses hukum yang adil termasuk perlindungan dari prasangka publik.
Dimensi Hukum Pajak
Tidak relevan
🎬 Script Video
Sumber: Kompas Hukum
🔗 Baca artikel asli