📜 Artikel Hukum artikel.larpot.com

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang dalam RUU HPI

📰 RMOL 📅 2 June 2026 🔗 Baca sumber asli →

📝 Fakta Berita

Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan menyatakan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) sejalan dengan agenda Presiden Prabowo.

SPI mengingatkan agar keseimbangan antara nasionalisme dan kepastian hukum bagi investor asing tetap terjaga.

🎓 Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan dalam RDPU Pansus DPR RI (2 Juni 2026) menyatakan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) memiliki semangat positif sejalan dengan agenda Presiden Prabowo memperkuat posisi hukum Indonesia. SPI menyambut baik namun mengingatkan pentingnya keseimbangan antara nasionalisme dan kepastian hukum bagi investor asing.

Analisis

RUU HPI merupakan pembaruan hukum perdata internasional yang telah lama dinantikan. Secara akademik, ketegangan antara semangat nasionalisme dan prinsip kepastian hukum (rechtzekerheid) mencerminkan dilema klasik dalam hukum ekonomi: negara berkembang ingin melindungi kepentingan nasionalnya namun tetap membutuhkan investasi asing. Dari perspektif hukum perdata internasional, RUU ini harus memuat choice of law dan choice of forum yang jelas untuk mencegah forum shopping.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Perdata Internasional (HKUM4202)

Nilai Pembelajaran

Mahasiswa dapat memahami ketegangan antara perlindungan kepentingan nasional dan kebutuhan kepastian hukum bagi investor asing dalam konteks hukum perdata internasional.

Dimensi Hukum Pajak

Ketidakpastian hukum sering dikeluhkan investor asing dan dapat berdampak pada sektor perpajakan, terutama terkait pengaturan tax treaty dan pencegahan treaty shopping.

🎬 Script Video

RUU HPI sedang dibahas DPR. Nasionalisme vs kepastian hukum: bagaimana Indonesia menyeimbangkan keduanya?