MK Beri Angin Segar Perkara Sisa Kuota Internet Hangus
📝 Fakta Berita
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi angin segar dalam perkara kuota internet hangus.
MK mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.Dirangkum detikcom, Kamis (23/7/2026), ada sejumlah gugatan terkait urusan kuota internet hangus yang ditangani MK.
Setidaknya, MK sudah tidak menerima empat gugatan terkait kuota internet hangus.Baca juga: MK: Kuota Harus Bisa Dipakai Sampai Habis Tanpa Biaya Perpanjang Masa Aktif @import url("https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/scrollpage/scrollpage2.css"); googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1572507980488-0'); }); SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Putusan berbeda kemudian diberikan MK dalam gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix.
MK mengabulkan sebagian gugatan para pemohon."Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata ketua hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya dilihat di kanal YouTube MK, Kamis (23/7/2026). "Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan'," tambahnya.
Pertimbangan MKDalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa dipakai sampai habis oleh konsumen.
MK menegaskan tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan."Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7) .MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi.
MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.Baca juga: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Bisa Dipakai Lewat Opsi LayananBentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam.
MK menyatakan perlindungan dapat diberikan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.MK memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, yaitu lewat:a. akumulasi atau rollover...
🎓 Analisis Akademik
Rangkuman Fakta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Dalam putusannya yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Norma tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggara telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan tanpa biaya tambahan.
Analisis
Mata Kuliah Terkait
Hukum Konstitusi, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Bisnis, Hukum Telekomunikasi, Hukum Administrasi Negara
Nilai Pembelajaran
1. Hak milik tidak berwujud seperti nilai ekonomi sisa kuota internet mendapat perlindungan konstitusional. 2. MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 melalui pengujian norma bersyarat. 3. Penerapan asas kepastian hukum dan keadilan dalam kebijakan tarif telekomunikasi. 4. Keseimbangan antara kepentingan bisnis penyelenggara dan hak konsumen dalam layanan jasa. 5. Mekanisme transparansi informasi, pengaduan, dan evaluasi berkala sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Dimensi Hukum Pajak
Tidak relevan
🎬 Script Video
Sumber: Detik News
🔗 Baca artikel asli