📜 Artikel Hukum artikel.larpot.com

Kuasa Hukum: Febrie Adriansyah Kooperatif Saat Diperiksa sebagai Tersangka

📰 Kompas Hukum 📅 7 August 2026 🔗 Baca sumber asli →

📝 Fakta Berita

Konten berita tidak tersedia.

🎓 Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Febrie Adriansyah, Kepala Biro Pemberkasan dan Pengadilan (Karo Bankil) Bareskrim Polri, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam dugaan tindak pidana desersi. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 31 Juli 2026. Febrie kemudian diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 3 Agustus 2026, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Febrie, Andi Saputra, menyatakan kliennya kooperatif selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam.

Analisis

Kasus ini menarik karena menyangkut penafsiran delik desersi dalam Pasal 411 dan/atau 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang prajurit yang pergi meninggalkan tugas tanpa izin atau tidak hadir di tempat kedinasan. Kuasa hukum Febrie berpendapat bahwa penolakan mutasi bukanlah desersi, melainkan pelanggaran administrasi yang seharusnya diselesaikan melalui Komisi Kode Etik Polri. Perbedaan penafsiran ini menunjukkan pentingnya asas legalitas dan interpretasi ketat dalam hukum pidana, terutama terhadap norma pidana militer. Dari sisi hukum acara, praperadilan yang diajukan Febrie menjadi instrumen untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Objek praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP meliputi sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan, serta penetapan tersangka telah diperluas melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, praperadilan tidak mencakup pengujian kompetensi absolut peradilan. Masalah kompetensi absolut hanya dapat diuji oleh hakim di sidang pokok perkara. Dengan demikian, dalil kuasa hukum soal kewenangan peradilan militer baru akan relevan apabila perkara dilanjutkan ke penuntutan dan pemeriksaan pokok perkara.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Etika Profesi Hukum

Nilai Pembelajaran

Pembelajaran pertama, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka, sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kedua, asas nebis in idem menjadi isu penting ketika laporan dengan perkara yang sama diajukan kembali setelah penghentian penyidikan sebelumnya. Ketiga, perbedaan antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana harus dianalisis secara cermat, terutama dalam kasus dugaan desersi. Keempat, praperadilan merupakan mekanisme pengujian keabsahan penetapan tersangka, tetapi memiliki keterbatasan objek dan tidak menguji kompetensi absolut peradilan. Kelima, kasus ini menunjukkan pentingnya due process of law dan objektivitas penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan

🎬 Script Video

Halo, Sobat Hukum! Pernah dengar istilah desersi? Kasus ini lagi ramai, lho. Seorang perwira Polri, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan desersi oleh Bareskrim. Padahal, dia sendiri polisi! Kok bisa? Ceritanya berawal dari mutasi yang tidak dia terima. Dia menolak pindah ke Pusdik Intelkam. Nah, penolakan itu dianggap sebagai pelanggaran kedinasan, bahkan dituduh desersi. Kuasa hukumnya bilang, ini bukan desersi, tapi cuma pelanggaran administrasi. Mereka juga mengajukan praperadilan karena merasa penetapan tersangka ini tiba-tiba dan janggal. Ada juga soal asas nebis in idem, karena laporan serupa pernah dihentikan pada 2019. Pertanyaannya, apakah menolak mutasi bisa dianggap desersi? Atau ini malah kriminalisasi? Kasus ini bakal jadi pelajaran penting tentang hukum acara pidana dan hak-hak anggota kepolisian. Ikuti terus perkembangannya, ya! Sampai jumpa di video berikutnya.