📜 Artikel Hukum artikel.larpot.com

Akhir Pelarian 8 Orang yang Siksa dan Paksa Onani Pria di Tangerang

📰 Detik News 📅 7 August 2026 🔗 Baca sumber asli →

📝 Fakta Berita

Jakarta - Pelarian para pelaku penganiayaan dan memaksa pria inisial PG melakukan onani di Tangerang berakhir.

Para pelaku ditangkap di daerah Pemalang, Jawa Tengah.Dirangkum detikcom, Sabtu (8/8/2026), peristiwa penyiksaan terhadap PG ini terjadi pada Selasa (28/7) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hampir dua pekan kemudian akhirnya para pelaku berhasil dibekuk polisi."Pelakunya sudah diamankan, tapi masih dalam perjalanan dari Pemalang, Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea, kepada wartawan, Jumat (7/8). @import url("https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/scrollpage/scrollpage2.css"); googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1572507980488-0'); }); SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Pencuri Motor Pria di Jakbar Saat First MeetMaruli belum menjelaskan lebih rinci mengenai penangkapan tersebut.

Namun, ia mengatakan ada delapan orang yang diamankan oleh Polresta Tangerang. "Sudah dapat 8 orang.

Perempuannya satu kalau nggak salah," ujarnya.Maruli menyebut Polresta Tangerang akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Korban Mau Keluar dari Bank KelilingPria inisial PG dianiaya dan dipaksa melakukan onani oleh rekan kerjanya karena ingin keluar (resign) dari tempat kerjanya.

Kuasa hukum korban, Risman Harefa, menyebut korban yang baru bekerja selama empat hari di sebuah koperasi simpan pinjam atau bank keliling itu sempat menemui bosnya pada hari kejadian, Selasa (28/7)."Klien kami ini bekerja di unit usaha koperasi atau bank keliling di Panongan.

Lalu kemudian karena dia merasa usaha tersebut tidak benar, akhirnya dia mengundurkan diri dan menyampaikan kepada bosnya," kata Risman, Senin (4/8).Baca juga: 2 Pelaku Demo Anarkis Minta Jatah Limbah Perusahaan di Tangerang DitangkapNamun bosnya tidak menyetujui permintaan tersebut dan menahan korban agar tidak pulang.

Korban kemudian dianiaya setelah pelaku lain yang merupakan rekan kerjanya datang."Namun pada saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan orangnya ditahan dulu untuk menunggu karyawan lain sambil mereka minum-minuman keras," katanya. 5 Terduga Pelaku DilaporkanIa mengatakan kliennya dianiaya dan dikeroyok oleh para pelaku yang dalam kondisi mabuk.

Termasuk bos berinisial ED, ada lima orang yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Perubahan Gulo."Ada lima orang terlapor.

Jadi penganiayaan ini," ucapnya.Dugaan penganiayaan itu berlangsung lebih dari lima jam hingga Rabu (29/7) sekitar pukul 04.30 WIB.

Tak hanya dianiaya, korban juga dipaksa menonton film porno dan melakukan masturbasi."Jadi pada saat dia disuruh onani itu, dia dikasih handphone untuk menonton film bokep sambil mereka memvideokan itu, dan video itu sudah tersebar luas," katanya.

Halaman 2 dari 3 (fas/rfs) penganiayaan tangerang onani kekerasan jabodetabek round-up

🎓 Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Peristiwa penganiayaan terhadap pria berinisial PG terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban dianiaya dan dipaksa melakukan onani oleh rekan kerjanya. Hampir dua pekan kemudian, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengonfirmasi bahwa delapan orang telah diamankan oleh Polresta Tangerang di Pemalang, Jawa Tengah, dan salah satunya berjenis kelamin perempuan. Penangkapan tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kronologi yang disampaikan kuasa hukum korban, Risman Harefa, menyatakan bahwa korban baru bekerja empat hari di sebuah koperasi simpan pinjam atau bank keliling di Panongan. Korban ingin mengundurkan diri karena merasa usaha tersebut tidak benar, tetapi bosnya tidak menyetujui dan menahan korban. Pada saat itu, pelaku lain yang merupakan rekan kerja datang dan mereka minum-minuman keras. Korban kemudian dikeroyok dan dianiaya selama lebih dari lima jam hingga Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Selain dianiaya, korban juga dipaksa menonton film porno dan melakukan masturbasi sambil direkam oleh para pelaku. Video tersebut dikabarkan telah tersebar luas. Menurut kuasa hukum korban, ada lima orang terlapor dalam kasus ini, termasuk bos berinisial ED. Informasi mengenai penangkapan delapan orang tersebut masih merupakan keterangan awal dari pihak kepolisian, sedangkan rincian kronologi dan status hukum para pelaku belum diumumkan secara resmi.

Analisis

Kasus ini menarik dianalisis dari perspektif hukum pidana karena mengandung beberapa dugaan tindak pidana yang saling berkaitan. Pertama, perbuatan menganiaya dan mengeroyok korban dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Apabila penganiayaan dilakukan secara bersama-sama atau direncanakan, maka dapat menjadi alasan pemberatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun demikian, kualifikasi akhir tetap harus menunggu hasil penyidikan dan penetapan tersangka oleh penyidik. Kedua, perbuatan memaksa korban melakukan onani sambil menonton film porno dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perbuatan memaksa seseorang melakukan aktivitas seksual dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual fisik, dan pelakunya dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan UU TPKS. Ketiga, perbuatan merekam dan menyebarkan video korban dapat melanggar ketentuan tindak pidana pornografi dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 serta ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah. Jika video tersebut disebarluaskan tanpa persetujuan korban, maka hal ini merupakan pelanggaran terhadap privasi dan martabat korban. Selain itu, penahanan korban oleh bosnya dapat diarahkan pada dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP, karena korban tidak diizinkan pulang ketika menyampaikan pengunduran diri. Dalam proses penegakan hukum, seluruh alat bukti dan keterangan saksi harus diperiksa secara cermat untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab secara pidana. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan para pelaku belum dapat disebut sebagai terpidana sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan prosedur acara pidana yang berlaku, termasuk melakukan gelar perkara, pemeriksaan tersangka, dan penyempurnaan barang bukti.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Kriminologi, Hukum dan HAM

Nilai Pembelajaran

Pentingnya membedakan fakta yang terkonfirmasi dengan dugaan atau keterangan sepihak yang masih memerlukan verifikasi hukum. Perbuatan memaksa seseorang melakukan aktivitas seksual, termasuk onani, merupakan bentuk kekerasan seksual yang dapat diancam pidana. Penyebaran video bermuatan tindakan asusila tanpa persetujuan korban dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana tersendiri. Penguasaan prosedur hukum acara pidana diperlukan untuk memastikan hak-hak tersangka dan korban dilindungi dalam setiap tahap penegakan hukum. Masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian kasus kepada aparat penegak hukum.

Dimensi Hukum Pajak

Tidak relevan

🎬 Script Video

Teman-teman, bayangkan baru empat hari kerja, Anda memutuskan berhenti karena merasa pekerjaan itu tidak benar. Tetapi alih-alih diterima, Anda justru ditahan, dianiaya, bahkan dipaksa melakukan hal yang sangat memalukan. Inilah yang dialami seorang pria berinisial PG di Tangerang. Peristiwa ini terjadi pada 28 Juli lalu. Korban ingin keluar dari tempat kerjanya, tetapi bosnya tidak mengizinkan. Ia kemudian dikeroyok rekan-rekan kerjanya dalam kondisi mabuk, dipaksa menonton film porno, dan melakukan onani sambil direkam. Videonya pun tersebar luas. Kini, delapan orang yang diduga terlibat telah ditangkap di Pemalang, Jawa Tengah. Polisi masih terus memproses perkara ini. Hukum memandang serius tindakan ini, baik sebagai penganiayaan, perbuatan cabul, maupun kekerasan seksual. Proses hukum sedang berjalan, dan kita harus menghormati praduga tak bersalah. Yang jelas, perlindungan terhadap korban dan keadilan harus menjadi prioritas. Tetap patuhi hukum, dan jangan pernah meremehkan kekerasan, apa pun alasannya. Sampai jumpa di video berikutnya!