Akhir Pelarian 8 Orang yang Siksa dan Paksa Onani Pria di Tangerang
📝 Fakta Berita
Jakarta - Pelarian para pelaku penganiayaan dan memaksa pria inisial PG melakukan onani di Tangerang berakhir.
Para pelaku ditangkap di daerah Pemalang, Jawa Tengah.Dirangkum detikcom, Sabtu (8/8/2026), peristiwa penyiksaan terhadap PG ini terjadi pada Selasa (28/7) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hampir dua pekan kemudian akhirnya para pelaku berhasil dibekuk polisi."Pelakunya sudah diamankan, tapi masih dalam perjalanan dari Pemalang, Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea, kepada wartawan, Jumat (7/8). @import url("https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/scrollpage/scrollpage2.css"); googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1572507980488-0'); }); SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Pencuri Motor Pria di Jakbar Saat First MeetMaruli belum menjelaskan lebih rinci mengenai penangkapan tersebut.
Namun, ia mengatakan ada delapan orang yang diamankan oleh Polresta Tangerang. "Sudah dapat 8 orang.
Perempuannya satu kalau nggak salah," ujarnya.Maruli menyebut Polresta Tangerang akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Korban Mau Keluar dari Bank KelilingPria inisial PG dianiaya dan dipaksa melakukan onani oleh rekan kerjanya karena ingin keluar (resign) dari tempat kerjanya.
Kuasa hukum korban, Risman Harefa, menyebut korban yang baru bekerja selama empat hari di sebuah koperasi simpan pinjam atau bank keliling itu sempat menemui bosnya pada hari kejadian, Selasa (28/7)."Klien kami ini bekerja di unit usaha koperasi atau bank keliling di Panongan.
Lalu kemudian karena dia merasa usaha tersebut tidak benar, akhirnya dia mengundurkan diri dan menyampaikan kepada bosnya," kata Risman, Senin (4/8).Baca juga: 2 Pelaku Demo Anarkis Minta Jatah Limbah Perusahaan di Tangerang DitangkapNamun bosnya tidak menyetujui permintaan tersebut dan menahan korban agar tidak pulang.
Korban kemudian dianiaya setelah pelaku lain yang merupakan rekan kerjanya datang."Namun pada saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan orangnya ditahan dulu untuk menunggu karyawan lain sambil mereka minum-minuman keras," katanya. 5 Terduga Pelaku DilaporkanIa mengatakan kliennya dianiaya dan dikeroyok oleh para pelaku yang dalam kondisi mabuk.
Termasuk bos berinisial ED, ada lima orang yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Perubahan Gulo."Ada lima orang terlapor.
Jadi penganiayaan ini," ucapnya.Dugaan penganiayaan itu berlangsung lebih dari lima jam hingga Rabu (29/7) sekitar pukul 04.30 WIB.
Tak hanya dianiaya, korban juga dipaksa menonton film porno dan melakukan masturbasi."Jadi pada saat dia disuruh onani itu, dia dikasih handphone untuk menonton film bokep sambil mereka memvideokan itu, dan video itu sudah tersebar luas," katanya.
Halaman 2 dari 3 (fas/rfs) penganiayaan tangerang onani kekerasan jabodetabek round-up
🎓 Analisis Akademik
Rangkuman Fakta
Peristiwa penganiayaan terhadap pria berinisial PG terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban dianiaya dan dipaksa melakukan onani oleh rekan kerjanya. Hampir dua pekan kemudian, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengonfirmasi bahwa delapan orang telah diamankan oleh Polresta Tangerang di Pemalang, Jawa Tengah, dan salah satunya berjenis kelamin perempuan. Penangkapan tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kronologi yang disampaikan kuasa hukum korban, Risman Harefa, menyatakan bahwa korban baru bekerja empat hari di sebuah koperasi simpan pinjam atau bank keliling di Panongan. Korban ingin mengundurkan diri karena merasa usaha tersebut tidak benar, tetapi bosnya tidak menyetujui dan menahan korban. Pada saat itu, pelaku lain yang merupakan rekan kerja datang dan mereka minum-minuman keras. Korban kemudian dikeroyok dan dianiaya selama lebih dari lima jam hingga Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Selain dianiaya, korban juga dipaksa menonton film porno dan melakukan masturbasi sambil direkam oleh para pelaku. Video tersebut dikabarkan telah tersebar luas. Menurut kuasa hukum korban, ada lima orang terlapor dalam kasus ini, termasuk bos berinisial ED. Informasi mengenai penangkapan delapan orang tersebut masih merupakan keterangan awal dari pihak kepolisian, sedangkan rincian kronologi dan status hukum para pelaku belum diumumkan secara resmi.
Analisis
Mata Kuliah Terkait
Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Kriminologi, Hukum dan HAM
Nilai Pembelajaran
Pentingnya membedakan fakta yang terkonfirmasi dengan dugaan atau keterangan sepihak yang masih memerlukan verifikasi hukum. Perbuatan memaksa seseorang melakukan aktivitas seksual, termasuk onani, merupakan bentuk kekerasan seksual yang dapat diancam pidana. Penyebaran video bermuatan tindakan asusila tanpa persetujuan korban dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana tersendiri. Penguasaan prosedur hukum acara pidana diperlukan untuk memastikan hak-hak tersangka dan korban dilindungi dalam setiap tahap penegakan hukum. Masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian kasus kepada aparat penegak hukum.
Dimensi Hukum Pajak
Tidak relevan
🎬 Script Video
Sumber: Detik News
🔗 Baca artikel asli