📜 Artikel Hukum artikel.larpot.com

Hakim MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Vonis 10 Tahun Penjara Inkrah

📰 Mahkamah Agung 📅 3 June 2026 🔗 Baca sumber asli →

📝 Fakta Berita

MA menolak kasasi mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih, menguatkan vonis 10 tahun penjara atas korupsi investasi fiktif kerugian negara Rp 1 triliun.

Putusan No. 4414 K/Pid.Sus/2026.

Kosasih juga dihukum uang pengganti Rp 29,15 miliar dan valuta asing.

🎓 Analisis Akademik

Rangkuman Fakta

Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam putusan No. 4414 K/Pid.Sus/2026 (21 Mei 2026). MA menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Kosasih 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas korupsi investasi fiktif kerugian negara Rp 1 triliun. Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 29,15 miliar dan berbagai valuta asing.

Analisis

Putusan MA yang menolak kasasi ini menimbulkan kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Secara akademik, kasus ini relevan dengan pembahasan asas pembuktian dalam hukum acara pidana, khususnya Pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti. Dakwaan pasal berlapis (Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) menunjukkan penerapan asas subsidiaritas dalam pemidanaan.

Mata Kuliah Terkait

Hukum Pidana Khusus (HKUM4402)

Nilai Pembelajaran

Mahasiswa dapat memahami mekanisme upaya hukum kasasi dalam perkara pidana, serta menganalisis penerapan pasal berlapis dalam dakwaan tindak pidana korupsi, khususnya dalam konteks investasi BUMN.

Dimensi Hukum Pajak

Kerugian negara Rp 1 triliun dari investasi fiktif Taspen berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara di sektor perpajakan, termasuk hilangnya potensi PPh dan PPN dari transaksi investasi.

🎬 Script Video

Vonis 10 tahun untuk mantan Dirut Taspen inkrah usai MA tolak kasasi. Kerugian negara Rp 1 triliun dari investasi fiktif.