Hakim MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Vonis 10 Tahun Penjara Inkrah
📝 Fakta Berita
MA menolak kasasi mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih, menguatkan vonis 10 tahun penjara atas korupsi investasi fiktif kerugian negara Rp 1 triliun.
Putusan No. 4414 K/Pid.Sus/2026.
Kosasih juga dihukum uang pengganti Rp 29,15 miliar dan valuta asing.
🎓 Analisis Akademik
Rangkuman Fakta
Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam putusan No. 4414 K/Pid.Sus/2026 (21 Mei 2026). MA menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Kosasih 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas korupsi investasi fiktif kerugian negara Rp 1 triliun. Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 29,15 miliar dan berbagai valuta asing.
Analisis
Mata Kuliah Terkait
Hukum Pidana Khusus (HKUM4402)
Nilai Pembelajaran
Mahasiswa dapat memahami mekanisme upaya hukum kasasi dalam perkara pidana, serta menganalisis penerapan pasal berlapis dalam dakwaan tindak pidana korupsi, khususnya dalam konteks investasi BUMN.
Dimensi Hukum Pajak
Kerugian negara Rp 1 triliun dari investasi fiktif Taspen berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara di sektor perpajakan, termasuk hilangnya potensi PPh dan PPN dari transaksi investasi.
🎬 Script Video
Sumber: Mahkamah Agung
🔗 Baca artikel asli