Pakar 2026 Jadi Tahun Pembuktian Transformasi Hukum Indonesia
📝 Fakta Berita
Sebagai kekuatan moral bangsa, organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia,
GURU Besar Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar, menilai Indonesia saat ini berada di episentrum perubahan paradigma atau transformasi hukum paling radikal sejak Proklamasi Kemerdekaan.
Ia menganalogikan transformasi hukum yang terjadi pada 2026 sebagai sebuah “Big Bang” karena berlangsung secara masif dan simultan, mencakup struktur, substansi, dan kultur hukum nasional.
“Jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi ‘tahun pembuktian’ di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi,” kata Harris dalam keterangan yang diterima, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, puncak transformasi tersebut ditandai dengan pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026.
Baca juga : 9 Gugatan terkait KUHP dan KUHAP Baru telah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
Menurut Harris, transisi ini bukan sekadar pergantian norma tertulis, melainkan bentuk dekolonisasi sosiologis hukum Indonesia dari Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda.
“Di bawah KUHP Nasional, hukum kita bergeser dari keadilan retributif, yang menitikberatkan pada pembalasan, menuju keadilan restoratif.
Langkah ini sangat krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang kian kritis,” jelas dia.
Ia menjelaskan, mengacu data akhir 2025 menunjukkan angka overcapacity hunian Lapas dan Rutan secara nasional mencapai 89-93 persen.
Dengan kapasitas ideal hanya untuk 146.260 orang, nyatanya fasilitas kita harus menyokong lebih dari 281.000 penghuni.
Baca juga : Menteri Hukum Tegaskan KUHP-KUHAP Produk Politik, tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak
“Diharapkan, pada 2026, kita akan melihat sistem pemasyarakatan mulai "bernapas" dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan.
Ini adalah solusi konkret atas bom waktu overcapacity di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghantui kita,” imbuh dia.
Meski demikian, ia mengingatkan, untuk tidak menutup mata terhadap kritik publik.
Ia menyebut, pasal-pasal mengenai penghinaan lembaga negara dan definisi "menyerang martabat" masih menyimpan potensi multitafsir.
“Begitu pula perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru terkait penyadapan dan penahanan.
Tanpa aturan pelaksana yang ketat, dikhawatirkan hukum justru menjadi instrumen represi ketimbang pelindung HAM,” tegas dia.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti, soal digitalisasi dan kedaulatan informasi di tengah proses transformasi hukum di 2026. Ia menyinggung soal Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi pilar kedua.
“Pada 2026, hukum Indonesia dituntut tidak lagi "gagap" menghadapi dinamika siber.
Sinergi antara UU ITE dan KUHP Nasional diharapkan mampu memangkas "pasal karet" sembari memberikan perlindungan pada konsu...
🎓 Analisis Akademik
Rangkuman Fakta
Perlu dicatat bahwa seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan pandangan subjektif dari seorang pakar hukum, belum ada data resmi atau putusan pengadilan yang dikutip. Berita ini bersifat opini dan analisis, bukan laporan peristiwa hukum yang telah terjadi. Fakta terkonfirmasi hanya sebatas kutipan langsung dari narasumber yang disertai identitasnya.
Analisis
Mata Kuliah Terkait
Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, Hukum Pajak, Hukum Teknologi Informasi, Filsafat Hukum, Kriminologi
Nilai Pembelajaran
1. Memahami urgensi pembaruan hukum pidana sebagai bentuk dekolonisasi dan adaptasi terhadap perkembangan masyarakat. 2. Mengidentifikasi potensi masalah dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, terutama terkait perlindungan HAM dan overcapacity lapas. 3. Menganalisis sinergi antara hukum konvensional dan hukum digital dalam era ekonomi digital. 4. Mengevaluasi efektivitas metode omnibus law dalam harmonisasi regulasi perpajakan dan investasi. 5. Mengkaji pentingnya parameter objektif dalam RUU Perampasan Aset agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah.
Dimensi Hukum Pajak
Berita ini menyebutkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari transformasi hukum. Integrasi NIK menjadi NPWP dan implementasi core tax system bertujuan menciptakan transparansi fiskal dan efisiensi administrasi. Dari dimensi perpajakan, perubahan ini menunjukkan arah kebijakan yang pragmatis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis pajak. Namun, perlu diwaspadai potensi pelanggaran privasi data dan beban administrasi baru bagi wajib pajak. Penggunaan omnibus law dalam HPP juga menarik untuk dikaji dari segi proses legislasi dan dampaknya terhadap kepastian hukum perpajakan.
🎬 Script Video
Sumber:
🔗 Baca artikel asli